Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

BPKM Resmi Berganti Jadi Kementerian Investasi

Redaksi
×

BPKM Resmi Berganti Jadi Kementerian Investasi

Sebarkan artikel ini

BARISAN.COBadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi berubah nomenklatur menjadi Kementerian Investasi, Rabu sore (28/4/2021). Presiden Jokowi langsung menunjuk Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, untuk memegang kendali kementerian anyar tersebut.

“Saya sampaikan bahwa tadi kami baru selesai dilantik Pak Presiden sebagai Menteri Investasi, sekaligus kepala BKPM. Kepercayaan ini sudah barang tentu harus kita lakukan untuk sungguh-sungguh di bidang ekonomi, khususnya investasi,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada konferensi pers virtual.

Pengambilan sumpah jabatan Bahlil baru terlaksana sore di Istana Negara. Bersamaan dengan Bahlil, Presiden Jokowi juga melantik Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Bahlil mendaku siap mengawal visi misi menteri dalam menggenjot investasi. “Dengan berubahnya BKPM menjadi Kementerian Investasi ini akan menjadikan fokus poin di mana kami mengurus investasi bukan hanya di dalam negeri, tapi di luar, tidak hanya di pusat, tapi di daerah. Dan tidak hanya (investasi) yang besar, tapi yang kecil. Supaya bisa menciptakan transformasi ekonomi,” tukas Bahlil.

Kementerian Investasi resmi dibentuk setelah badan Legislatif menyetujui usulan Presiden Jokowi dalam surat yang dikirimnya ke DPR dengan nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Dengan naiknya status BPKM menjadi Kementerian Investasi ini, maka kewenangan yang semula tak bisa dilakukan bisa dieksekusi, termasuk soal membuat regulasi. Kementerian Investasi dapat menjadi focal point untuk menghubungkan, mengolaborasi, menjahit sektor-sektor investasi. Posisinya sama dengan kementerian lain.

“Kalau BKPM selama ini kita itu mengeksekusi regulasi. Kita eksekusi Permen-Permen (Peraturan Menteri), kemudian Undang-Undang maupun PP (Peraturan Pemerintah). Kita tidak bisa membuat regulasi untuk membuat aturan permainan,” kata Bahlil, sebagaimana dikutip dari Antara.

Bahlil juga menjelaskan bahwa BKPM secara institusi merupakan lembaga pemerintah yang pimpinannya setara dengan menteri. Meski jabatannya setara, namun kewenangannya tidak sama.

“Kalau kemarin BKPM itu secara institusi dia merupakan lembaga pemerintah yang setara dengan menteri. Jabatannya setara, tapi dia punya kewenangan tidak sama dengan sekarang (setelah jadi kementerian),” katanya.

Soal pelayanan perizinan investasi, Bahlil melanjutkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan investasi memang telah sepenuhnya dilakukan oleh BKPM melalui Online Single Submission (OSS). Namun, meningkatnya status BKPM menjadi kementerian disebutnya akan memudahkan investasi yang masuk.

“Judul yang kita bikin sekarang, begini, silakan investor datang bawa teknologi, bawa modal dan bawa sebagian pasar, biarlah izin nanti negara yang akan bantu. Yang penting pengusahanya serius. Karena ada juga pengusaha yang dikasih izin, dijual-jual juga itu izinnya. Posisi negara di tengah,” katanya. []