BARISAN.CO – Transparansi atau keterbukaan informasi publik di BUMN tetap harus dilakukan, meski terjadi perubahan struktur perusahaan, menjadi holding atau sub-holding.
CEO Magnitude Indonesia, Abdul Rahman Ma’mun menyampaikan, keterbukaan dalam pengelolaan informasi publik tetap harus dilaksanakan oleh BUMN di tengah perubahan struktur beberapa BUMN.
“Keterbukaan informasi ini penting, karena akan makin menumbuhkan trust atau kepercayaan baik dari stake holder maupun publik secara luas,” kata Abdul Rahman Ma’mun pada Webinar “Bagaimana Mengelola Informasi Publik pada BUMN Holding dan Sub Holding” yang digelar oleh Magnitude Institute of Transparency (MIT) di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Sebagai informasi, Kementerian BUMN menargetkan membentuk 9 holding BUMN hingga tahun 2024 yang bertujuan untuk menetralisir pasar disamping memberikan nilai tambah, efisiensi, penguatan supply chain, hingga inovasi bisnis model.
Perusahaan-perusahaan milik negara tersebut diminta untuk terus melakukan transparansi informasi kepada publik. Hal ini selaras dengan permintaan Menteri BUMN Erick Thohir yang menginginkan agar BUMN lebih terbuka kepada publik, karena keterbukaan merupakan bagian dari Good Corporate Governance.
Dalam webinar yang diikuti para lebih dari 40 Pejabat Pengelola Informnasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah tersebut dibahas mengenai peneglolaan informasi publik di anak perusahaan dan sub-holding BUMN atau BUMD.
Abdul Rahman Ma’mun, yang juga Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) 2011-2013 ini mengungkapkan bahwa pengelolaan informasi publik di lingkungan peusahaan negara, baik BUMN maupun BUMD menjadi kewajiban perusahaan induk atau holding.
“Perusahaan induk atau holding lah yang masuk kategori Badan Publik yang wajib melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informai Publik Nomer 14 Tahun 2008, dalam bentuk transparansi informasi publik. Karena BUMN induk lah yang sebagian sumber dananya berasal dari kekeyaan negara yang dipisahkan, yang dengan itu maka statusnya menjadi Badan Publik. Sedangkan anak perusahaan BUMN bila sumber dananya murni dari BUMN induknya maka bukan termasuk kategori Badan Publik,” kata Abdul Rahman Ma’mun.
Dalam webinar itu, Didik Krisdianto perwakilan dari PPID Waskita Karya, menyatakan bahwa Waskita merupakan holding dari 4 anak perusahaan; Waskita Karya Toll Road, Waskita Karya Realty, Waskita Karya Infrastruktur, Waskita Karya Beton Precast. Waskita Karya Beton Precast merupakan sub-holding yang sudah Tbk.
“Dari sisi keterbukaan informasi, Waskita Holding saat ini sedang mempersiapkan diri. Perusahaan sub-holding Waskita memang dari awal sudah tergabung dalam Waskita. Awalnya unit bisnis, kemudian menjadi anak perusahaan,” kata Didik Krisdianto.
Sementara, perwakilan dari PPID Pertamina Persero, Yunarto Hidayat mengungkapkan bahwa di Pertamina saat ini masih dalam proses pembahasan soal Holding dan Sub-Holding.
“Kami juga menimbang apakah Pertamina Persero yang termasuk PPID turut serta menangani kasus-kasus informasi yang terjadi di Sub-Holding, kami masih diskusikan di internal kami terutama kaitannya dengan Peraturan Komisi Informasi Nomer 1 Tahun 2021 yang baru tentang Standar Layanan Informasi Publik,” kata Yunarto Hidayat.