Scroll untuk baca artikel
Blog

Celios: Banyak Kontradiksi dalam Perpres Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

Redaksi
×

Celios: Banyak Kontradiksi dalam Perpres Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

Sebarkan artikel ini

Center of Economic and Law Studies (Celios) memandang Perpres 112/2022 mengandung banyak hal yang saling kontradiktif.

BARISAN.CO – Pada tanggal 13 September 2022, pemerintah merilis Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Meski tujuan Perpres ini untuk percepatan energi terbarukan, namun Center of Economic and Law Studies (Celios) memandang isi Perpres itu menimbulkan berbagai persoalan yang kontradiktif dengan upaya menuju pada target net zero emission pada 2060.

Direktur Kajian Energi Terbarukan Celios, Dzar Azhari mengatakan, Pasal 3 angka 4 Perpres 112/2022 memberikan ruang bagi PLTU beroperasi sampai dengan tahun 2050 di kawasan industri sangat kontradiktif dengan upaya mencapai transisi energi yang lebih bersih.

“Padahal, selama ini pemerintah mendorong industri yang lebih ramah lingkungan seperti ekosistem mobil listrik dan baterai, tapi sumber listrik untuk produksi masih bersumber dari batubara, jelas kurang konsisten,” katanya pada Selasa (4/10/2022).

Celios juga mempertanyakan, arah pengaturan yang ditetapkan dalam Perpres tersebut.

“Perpres ini terkesan lebih mengatur soal investasi atas Energi Terbarukan di Indonesia. Buktinya Pasal 1 Angka 5 yang menjelaskan tentang maksud dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL),” ujar Zuhad Aji Firmantoro, Direktur Kajian Hukum Celios.

Dia menambahkan, tidak ada satu pun dalam pasal 2 Perpres ini yang menjelaskan soal-soal penting di antaranya: (1) capaian secara umum yang diharapkan atas bauran Energi Terbarukan; (2) ukuran pengutamaan pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Listrik Energi Terbarukan; dan (3) kemampuan masyarakat selaku konsumen listrik.

Sejalan dengan yang diungkapkan Aji, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengindikasikan kehadiran Perpres 112/2022 ditujukkan oleh pemerintah untuk mendapatkan pendanaan dari program transisi energi internasional.

Bhima menilai, ada kejanggalan dari regulasi transisi energi. Dia juga mengungkapkan, keanehan dalam proses JETP (Just Energy Transition Partnership).

“Apakah ini berkaitan dengan proses pencairan dana JETP misalnya, yang masuk dalam tahap negosiasi dengan pemerintah? Jadi, terkesan aturan ini seolah ingin menyenangkan donor JETP, tapi tetap memberi ruang bagi pembangkit PLTU batubara,” jelasnya.

Dana JETP adalah sumber pendanaan yang diberikan oleh Negara G7 untuk mempercepat transisi energi dari ketergantungan pembangkit batu bara. Sebelumnya, Afrika Selatan menerima dana JETP sebesar US$8,5 miliar (setara Rp127,5 triliun) dan Indonesia merupakan kandidat potensial setelah Afrika Selatan.

Dzar Adzari mengungkapkan, kehadiran Perpres berorientasi pada percepatan pengakhiran masa operasional PLTU ketimbang tahapan bauran Energi Listrik yang memiliki road map secara jelas.

“Dalam Pasal 3 angka 6 bahkan terdapat frasa ‘…dapat digantikan dengan pembangkit Energi Terbarukan dengan mempertimbangkan kondisi Supply dan Demand.’ Penggunaan kata ‘dapat’ memiliki arti tidak ada keharusan bagi pemerintah untuk menggunakan Energi Terbarukan sebagai pemenuh permintaan listrik,” tuturnya.

Aji menjelaskan, akhir waktu operasi PLTU dalam Perpres ini juga terkesan tidak konsisten. Menurutnya, Pasal 3 angka 7 (f) menyatakan hal yang bertentangan dengan semangat tujuan pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU.

“Dalam pasal ini dijelaskan ‘ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri’ menjadi kriteria untuk percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU batubara. Pemerintah dapat berkilah ketika target emisi gas rumah kaca 35% seperti tersebut dalam pasal 3 Angka 4 b 2 tidak tercapai, yang akan disalahkan adalah kurangnya pendanaan,” ungkapnya.