Scroll untuk baca artikel
Terkini

DPR Inisiasi RUU PPSK, CELIOS: Perlu Regulasi Pengawasan dan Penindakan Influencer

Redaksi
×

DPR Inisiasi RUU PPSK, CELIOS: Perlu Regulasi Pengawasan dan Penindakan Influencer

Sebarkan artikel ini

Bhima Yudhistira menilai, perlu adanya regulasi pengawasan dan penindakan influencer yang merugikan pengikutnya dalam berinvestasi.

BARISAN.CO – Rapat paripurna DPR telah menyutujui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk menjadi RUU usulan DPR RI. Dengan ditetapkannya RUU tersebut sebagai inisiatif DPR pada Selasa (20/9/2022), maka pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah dalam memberikan masukan serta koreksi atas pasal-pasal yang telah dirumuskan DPR.

Dalam RUU PPSK terdapat Bab tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang dalam pasal 203 berisi bahwa ITSK dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan pertumbuhan.

Studi berjudul “Dampak Amplikasi Multi-Aset terhadap Pertumbuhan Investor Ritel” menunjukkan, mayoritas responden sepakat jika keberadaan platform investasi, seperti multi-aset memberikan dampak positif terhadap pendapatan investor ritel serta pertumbuhan ekonomi.

Studi ini merupakan studi pertama yang menelaah tentang tren investasi ritel dan aplikasi multi-aset yang diusung sektor TekFin. Studi itu mengungkapkan, 36 persen responden berinvestasi untuk sekadar meningkatkan pendapatan pasif, 23 persen lainnya sebagai persiapan dana darurat, 20 persennya untuk mempersiapkan dana pensiun, dan 17 persen lainnya bertujuan dalam merencanakan biaya pendidikan anak.

Sedangkan, rata-rata pengeluaran bulanan yang dikeluarkan oleh responden sebesar Rp1-5 juta dengan porsi yang disisihkan untuk investasi sebanyak kurang dari Rp1 juta.

Tiga produk investasi yang dimiliki oleh mayoritas responden adalah Reksadana (29,8 persen), Pasar Saham Dalam Negeri (21,7 persen), dan aset kripto (21,1 persen).

Kemudian, mayoritas responden memilih influencer (Fin-fluencer) di media sosial sebagai sumber informasi yang paling dapat dipercaya dalam mempertimbangkan investasi.

Mengingat ke belakang, beberapa influencer membuat orang delusi cepat kaya dengan investasi semacam ini. Namun, delusi itu justru dimanfaatkan untuk mempromosikan produk trading yang memakan banyak korban.

“Influencer yang punya sertifikasi keuangan perlu didorong. Sementara itu, perlu adanya regulasi untuk pengawasan dan penindakan influencer yang rugikan follower-nya dalam berinvestasi,” kata Bhima Yudhistira, Direktur Center for Economic and Law Studies (CELIOS) pada Jumat (23/9/2022).

Menurutnya, peran regulator dapat memberikan perlindungan konsumen untuk menghindari fenomena FOMO (Fear of Missing Out) yang akan merugikan konsumen maupun pasar secara agregat.

“Beberapa isu yang perlu menjadi perhatian regulator adalah skema investasi bodong yang marak beredar di masyarakat dan menyasar investor pemula, serta perlindungan platform dari hacker,” lanjutnya.

Maka, pengembangan kapasitas Fin-fluencer amat diperlukan. Dalam hal ini, merujuk dari studi tersebut pemerintah dapat berkolaborasi dengan Fin-fluencer dalam menyebarkan edukasi terkait investasi ritel dan juga memastikan kontennya sesuai dengan regulasi yang ada.

Studi itu juga menambahkan, literasi keuangan amat diperlukan dan disarankan dimulai sejak usia sekolah. Sebab, literasi keuangan yang baik sejak dini memberikan keterampilan anak dan remaja dalam memaksimalkan uang, merencanakan masa depan, serta dapat menghindari utang atau pun eksploitasi keuangan.