Scroll untuk baca artikel
Gaya Hidup

Dari Layangan Putus, Pasangan Selingkuh Bisa Dipenjara 9 Bulan

Redaksi
×

Dari Layangan Putus, Pasangan Selingkuh Bisa Dipenjara 9 Bulan

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Dalam serial drama Layangan Putus episode delapan, Kinan berencana melaporkan suaminya, Aris atas tindakan perselingkuhan yang dilakukan. Lola, sahabat Kinan sekaligus kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Aris bisa terkena pasal 284 KUHP dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Kinan kemudian memberi Aris dua pilihan. Pertama, dia akan melaporkannya ke polisi dan kedua membatalkannya. Untuk opsi dua, Kinan meminta Aris untuk meninggalkan perempuan bernama Lydia Permata Danira, serta menandatangani perjanjian yang akan dinotariatkan. Jika, Aris tidak bersedia, maka Kinan akan lanjut ke opsi satu yakni membuat laporan resmi ke polisi.

Lola juga menegaskan dalam kasus perselingkuhan, mereka yang salah baik itu perempuan maupun laki – laki akan kalah. Jika suami terbukti bersalah maka hak asuh anak dan harta gono-gini sebagian besar akan jatuh pada istri. Bukan hanya itu, selain hukuman kurungan, dia juga terancam harus membayar tunjangan dengan nilai yang cukup fantastis.

Sahabat Aris kemudian memperkenalkan seorang pengacara hebat, Fredi Wijaya untuk menangani kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, Fredi pun mengungkapkan hal yang sama. Kasus perselingkuhan dan tuntutan penjara sembilan memang terlihat sepele. Namun dampaknya, nama Aris akan tercemar. Hal itu tentu saja akan berpengaruh pada karir Aris sebagai pengusaha.

Pertanyaanya, apa iya perselingkuhan bisa berakibat fatal seperti pada drama series yang sedang viral tersebut?

Mengutip artikel yang ditulis perusahaan advokat dan konsultan hukum LHS & Partners, kasus perselingkuhan perzinahan dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP. Begini bunyinya,

Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki – laki yang beristri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 KUHP perdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami, berbuat zina.

Perbuatan perselingkuhan atau perzinahan merupakan delik aduan (klacht delict), yang artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. Dalam hukum, pengaduan juga dibatasi hanya enam bulan sejak peristiwa tersebut diketahui atau dalam jangka waktu sembilan bulan, jika pengadu berada di luar negeri.

Apabila suami atau istri terbukti melakukan perzinahan atau hubungan di luar nikah, maka pasangan selingkuhannya pun harus dituntut. Terlebih jika pada masa perselikuhan itu, keduanya saling mengirimkan foto atau video porno melalui pesan singkat maupun media sosial. Mereka bisa terjerat pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selanjutnya, dalam Layangan Putus, Fredi menggunakan cara menggertak balik Kinan dan Lola. Ia mengatakan bahwa bukti – bukti yang sudah dikumpulkan sangat lemah. Parahnya, Fredi memfitnah Kinan telah berselingkuhan dengan Andre, sahabat Kinan sekaligus mantan pacarnya.

“Dia yang selingkuh, kok gue yang dituntut balik?” ujar Kinan penuh emosi.

Sebenarnya, Kinan tak perlu takut. Karena ketika pasangan berselingkuh menyangkal dan balik menyerang dengan memfitnah, maka akan dikenakan pasal 310 ayat (1) KUHP dengan hukuman sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Demikian dampak perselingkuhan. Selain berdampak pada psikologis anak, rusaknya nama baik, kerugian material hingga dijebloskannya ke hotel prodeo. Jadi, berpikirlah dua kali saat akan berselingkuh. (ysn)