Scroll untuk baca artikel
Blog

Dari Urus SIM Hingga KUR, Segenap Layanan Publik Ini Mensyaratkan BJPS Kesehatan

Redaksi
×

Dari Urus SIM Hingga KUR, Segenap Layanan Publik Ini Mensyaratkan BJPS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Mulai 1 Maret 2022, syarat bukti kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik. Mulai mengurus SIM hingga syarat mendapatkan KUR

BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada para menterinya agar seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Caranya dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres yang dikeluarkan Jokowi pada 6 Januari 2022 itu, berisi instruksi-instruksi kepada berbagai macam kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN.

Salah satunya, aturan ini mewajibkan untuk melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.” Demikian tulis Inpres tersebut seperti dikutip Ahad (20/2/2022).

Alasan BPJS sebagai Syarat Jual Beli Tanah

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan alasan diberlakukannya syarat memiliki BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah.

Taufik mengklaim, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya negara melindungi kesehatan warganya.

“Poinnya bukan pada korelasi, melainkan optimalisasi BPJS. Jadi itu adalah rencana negara untuk menghadirkan asuransi kesehatan bagi rakyat Indonesia secara menyeluruh. Karena BPJS adalah ketentuannya wajib dalam undang-undang,” ujarnya dalam diskusi daring, Minggu (20/2/2022).

Selain pembelian tanah, Taufik menuturkan peralihan pendaftaran hak milik rumah susun (rusun) atau apartemen wajib dilengkapi dengan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Jadi inilah usaha yang baik dilakukan negara. Karena itu, melalui instruksi presiden. Semuanya diberlakukan terkait Kementerian ATR/BPN. Bukan hanya tanah, tapi juga juga pembelian rumah. tapi ini memang penekanannya pada pembeli atau pemohon,” ujar Taufik.

Namun Taufik enggan menjelaskan korelasi lebih lanjut mengenai mengurus administrasi jual beli tanah dengan wajib terdaftarnya warga pada BPJS Kesehatan. Ia hanya mengingatkan agar warga yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar.

“Nanti ada 30 kementerian/lembaga yang nanti harus melakukan inpres ini agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki BPJS, karena bagi sebagian masyarakat Indonesia BPJS ini belum jadi orientasi,” sambungnya.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan SKCK

Dalam aturan itu, Jokowi juga menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis aturan tersebut.

Kapolri juga diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

“Dan, meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional,” tutur inpres itu.

Naik Haji dan Umrah Wajib Miliki BPJS Kesehatan

Presiden menginstruksikan kepada Menteri Agama, untuk agar kartu BPJS Kesehatan juga dijadikan syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” tulis Inpres.

Tidak hanya itu, Menteri Agama juga diminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.

Kemudian, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Memperoleh KUR

Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut.

Syarat Permohonan Izin Usaha dan Layanan Publik

Selanjutnya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi pemohonan perizinan berusaha serta pelayanan publik.

Dalam hal ini, Jokowi menginstruksikan Menteri Dalam Negeri agar mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Dia juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu untuk mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.

Instruksi selanjutnya kepada Menteri Pertanian. Memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif dalam program JKN.

Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan juga berlaku pada sektor perikanan. Presiden menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program JKN.

Selanjutnya intruksi untuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Sektor pelaku usaha skala mikro kecil dan menengah (UMKM), pengurus, pengawas, dan anggota koperasi harus merupakan Peserta aktif dalam program JKN.