Ada alasan tersendiri mengapa layanan publik kini diwajibkan untuk membawa BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya.
Sesuai dengan nama aturannya, upaya ini dilakukan pemerintah guna mendorong seluruh masyarakat agar terdaftar dalam program JKN.
JKN adalah sistem jaminan sosial nasional dengan mekanisme pembayaran iuran per bulan yang sifatnya wajib.
Pelaksanaan JKN juga telah diatur dalam instruksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20024 tnetnag Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kewajiban menjadi peserta jaminan kesehatan tak hanya bagi setiap penduduk Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan juga wajib menjadi peserta program JKN.
Penerapan kebijakan ini demi memastikan 98 persen penduduk di Indonesia terdaftar sebagai peserta program JKN di tahun 2024. [rif]
