Scroll untuk baca artikel
Terkini

Data MyPertamina Bocor, Pakar Siber: Perlu Investigasi Forensik Digital dan Segera Bentuk Komisi PDP

Redaksi
×

Data MyPertamina Bocor, Pakar Siber: Perlu Investigasi Forensik Digital dan Segera Bentuk Komisi PDP

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Kehadiran kembali Bjorka setelah menghilang beberapa waktu, kali ini masyarakat disuguhkan lagi kasus kebocoran data MyPertamina. Setelah sebelumnya kebocoran data di PLN, Indihome, data registrasi sim card, dan 105 juta data pemilih, hingga data rahasia dan surat untuk presiden yang bocor dan diipload oleh Bjorka.

Pakar keamanan siber Pratama Persadha menjelaskan bahwa kebocoran tersebut diunggah pada Kamis (10/11/2022) pukul 10.31 WIB. Anggota forum yang mengunggah di situs breached.to menggunakan nama identitas ‘Bjorka’.

“Data yang diunggah yaitu Nama, Email, NIK (Nomor KTP), NPWP (Nomor Pajak), Nomor Telepon, Alamat, DOB, Jenis Kelamin, Penghasilan (Harian, Bulanan, Tahunan), data pembelian BBM dan masih banyak data lainnya,” kata chairman lembaga riset siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center itu dalam keterangannya kepada redaksi.

Pratama mengemukakan, data yang diklaim oleh Bjorka berjumlah 44,237,264 baris dengan total ukuran mencapai 30GB bila dalam keadaan tidak dikompres. Data sampelnya dibagi menjadi 2 file yaitu data transaksi dan data akun pengguna.

Ketika sampel datanya dicek secara acak dengan aplikasi ”GetContact”, maka nomor tersebut benar menunjukan nama dari pemilik nomor tersebut. Selain itu dicek NIK lewat aplikasi Dataku juga cocok. Berarti sampel data yang diberikan oleh Bjorka merupakan data yang valid.

“Sampai saat ini sumber datanya masih belum jelas. Namun soal asli atau tidaknya data ini yaa hanya Pertamina sendiri yang bisa menjawabnya, karena aplikasi ini dibuat oleh Pertamina yang juga memiliki dan menyimpan data ini,” ujarnya

Investigasi Forensik Digital

Jalan terbaik menurut Pratama dalam menyikapi masalah ini adalah harus dilakukan audit dan investigasi digital forensic untuk memastikan kebocoran data ini dari mana”, jelas pria asal Cepu, Jawa Tengah ini.

Perlu dicek dahulu sistem informasi dari aplikasi MyPertamina yang datanya dibocorkan oleh Bjorka. Apabila ditemukan lubang keamanan, berarti kemungkinan besar memang terjadi peretasan dan pencurian data.

Namun dengan pengecekan yang menyeluruh dan digital forensic, bila benar-benar tidak ditemukan celah keamanan dan jejak digital peretasan, ada kemungkinan kebocoran data ini terjadi karena insider atau data ini bocor oleh orang dalam.

“Bila benar ini data MyPertamina, maka berlaku pada Pasal 46 UU PDP ayat 1 dan 2, yang isinya bahwa dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, paling lambat 3 x 24 jam. Pemberitahuan itu disampaikan kepada subyek data pribadi dan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP). Pemberitahuan minimal harus memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya oleh pengendali data pribadi”, terangnya.

Pentingnya Segera Dibentuk Komisi PDP

Ditambahkan Pratama saat ini yang terpenting adalah segera membentuk lembaga pengawas PDP atau apapun namanya, Komisi PDP misalnya. Ini sudah diamanatkan UU PDP agar presiden membentuk Komisi PDP segera setelah UU berlaku.

Komisi PDP ini nanti yang tidak hanya mengawasi namun juga melakukan penegakan aturan serta menciptkan standar keamanan tertentu dalam proses pengolahan pemrosesan data. Dalam kasus kebocoran data seperti MyPertamina ini, bila ada masyarakat yang dirugikan bisa nantinya melakukan gugatan lewat Komisi PDP.

Tindakan Bjorka ini melanggar Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar;
  2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar;
  3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.