Itu ditandai dengan tiga hal, yakni: pertama, Undang-Undang dan peraturan dibentuk untuk melayani kuasa oligarki, terutama penggunaan representasi politik formal demokrasi, yang mengokohkan otoritarianisme dalam bentuk barunya. Kedua, substansinya sewenang-wenang, atau disebut kejahatan legislasi: tanpa partisipasi, manipulatif substansinya, orientasinya sebatas kepentingan kekuasaan. Dan Ketiga, Illegality yang diberi justifikasi/pembenarannya.
“Ini semua menegaskan menurunya demokrasi, memengaruhi kualitas legislasi, termasuk tekanan politiknya, sehingga melahirkan realitas penyingkiran hak-hak asasi manusia, dan kemunduran perlindungan lingkungan hidup,” pungkasnya. []