“Besar total utang negara jika digabung total utang pemerintah, utang BUMN, bisa menyentuh angka belasan ribu triliun rupiah setelah pemerintahan ini selesai. Ini belum termasuk utang luar negeri swasta, yang semakin besar dan memperlemah nilai tukar dan sektor luar negeri Indonesia,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Direktur INDEF Eko Listiyanto mengatakan rencana tax amnesty mendatang harus disikapi dengan kehati-hatian karena terlalu banyak pengampunan pajak yang diberikan berisiko besar terhadap reputasi kinerja penerimaan pajak negara.
“Tax ratio terhadap PDB saat ini sedang berada pada titik terendah (8,3%). Sementara data kinerja tax amnesty I saja masih belum maksimal. Dari Rp 4000 triliun lebih yang dideklarasi pada tax amnesty 1, yang diterima hanya Rp114 triliun saja,” terangnya.
Lonjakan utang pemerintah (2019 ke 2020) yang sudah melebihi 40% terhadap PDB sudah terhitung sangat besar meskipun penambahan utang pada 2020 ke 2021 dikatakan untuk pemulihan ekonomi.
Beberapa tahun sebelumnya prosentase utang terhadap PDB hanya di kisaran 25% saja. Munculnya UU Corona (UU No 2/2020) memungkinkan pemerintah membuka ruang defisit di atas 3% sampai dengan tahun 2022.
Menurut Eko sektor keuangan saat ini menyerap terlalu banyak SBN. Terdapat lebih dari 30% kepemilikan SBN oleh perbankan nasional yang berarti mengalami peningkatan hampir dua kali lipat. Kebanyakan karena distimulus oleh pemerintah untuk membiayai defisit fiskal.
Akibatnya bank tergoda untuk menyerap SBN. Padahah hal tersebut tidak akan efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional karena seharusnya dana perbankan tersalur ke sektor riil yang punya peluang lebih besar pada penerimaan pajak ataupun pertumbuhan ekonomi jika sektor riil bisa berjalan dengan baik.
“UU HPP diperkirakan hanya menargetkan kelancaran transisi untuk kembali pada defisit 3 % pada tahun 2023. Dengan debt to PDB yang semakin melonjak, dikhawatirkan agenda tersebut tidak akan terpenuhi,” pungkasnya. [Luk]