Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini

Dekriminalisasi Bukan Berarti Melegalisasi Penggunaan Narkotika

:: Thomi Rifai
29 Juni 2022
dalam Terkini

Tangkapan layar YouTube IJRS

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Penggunaan narkotika itu dilarang dalam konteks hukum. Namun, perlu ditekankan dalam skema dekriminalisasi, yang dihilangkan adalah sifat kriminal dari pengguna, sehingga tidak diberlakukan pidana atas perbuatan tersebut.

BARISAN.CO – Pecandu narkotika tidak seharusnya dijatuhi hukuman penjara, karena sejatinya, pecandu narkotika tidak bisa dianggap sebagai pelanggar tindak pidana, tetapi sebagai korban yang harus diobati. Dengan demikian, seharusnya para pecandu narkotika haruslah direhabilitasi, bukan dijebloskan ke dalam bui.

Pemerintah saat ini berupaya melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar lebih berorientasi pada keadilan restoratif. Revisi UU ini diharapkan tidak memindahkan persoalan dari kepadatan di lembaga pemasyarakatan ke pusat rehabilitasi.

Sebab, jika itu yang terjadi, negara akan mengeluarkan biaya yang tidak murah dibandingkan dengan ketika pengguna atau pemakai narkotika dipenjarakan. Oleh karena itu, pendekatan dekriminalisasi pengguna narkotika dapat menjadi pilihan perspektif bagi pembuat UU untuk mencegah dampak tidak diinginkan tersebut.

Namun, pendekatan ini bukan berarti melegalisasi penggunaan narkotika. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan dapat menjadi regulator untuk mengatur peredaran serta distribusi narkotika untuk kepentingan medis atau kepentingan lain yang diperbolehkan.

BACAJUGA

Kedepankan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Lebih Tepat Direhabilitasi

Kedepankan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Lebih Tepat Direhabilitasi

29 Juni 2022
Prahara

Setelah Prahara

28 Desember 2021

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai, langkah ini dapat dilakukan dengan pendekatan dekriminalisasi pengguna narkotika. Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki permasalahan khusus dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika bagi pengguna.

“Mengapa skema dekriminalisasi yang dikedepankan? Melihat kondisi Indonesia saat ini, kita punya permasalahan. 100 ribu pengguna narkotika dikirim ke penjara, yang mana penjaranya itu bukan tempat yang tepat untuk mereka,” ujar Maidina dalam forum diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube IJRS TV, sebagaimana dipantau redaksi pada Rabu (28/6/2022).

Maidina mengatakan, skema dekriminalisasi bisa menghadirkan definisi bahwa perbuatan menguasai atau menggunakan narkotika itu dilarang dalam konteks hukum. Namun, perlu ditekankan, yang dihilangkan adalah sifat kriminal dari pengguna, sehingga tidak diberlakukan pidana atas perbuatan tersebut.

“Yang ditekankan lagi-lagi dekriminalisasi bukan soal legalisasi. Kita bukan berarti membiarkan orang menggunakan narkotika, narkotika dapat dijual bebas dan nggak diapa-apain. Tapi justru kita memastikan, bahwa orang-orang yang kita tolong, yang menggunakan narkotika itu, tidak masuk dalam sistem peradilan pidana,” tutur Maidina.

Salah satu dampaknya, kata Maidina, adalah peredaran gelap narkotika di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Pihaknya menyebut, hal ini sulit dikendalikan karena tidak adanya intervensi bagi pengguna narkotika.

“Dikirim ke penjara, di penjara ada pasar bebasnya. Ada peredaran gelap narkotika yang mana susah sekali dikendalikan. Ya wajar ketika itu sulit dikendalikan, karena orang-orang yang membutuhkan narkotika itu nggak diintervensi berbasis kesehatan,” katanya.

Maidina menambahkan, intervensi pemerintah tetap dibutuhkan dalam skema dekriminalisasi pengguna narkotika. Intervensi ini dapat dilihat melalui rehabilitasi atau konteks kesehatan lainnya.

“Yang perlu kita tekankan, konteks intervensi bagi pengguna narkotika tidak harus rehabilitasi, tapi kemudian ada skema lain yang kita lakukan bagi pengguna, misal konteks konseling atau konteks kesehatan yg lain,” ujarnya.

Selain itu, kata Maidina, pemerintah bisa memberdayakan sistem kesehatan yang sudah ada untuk melakukan intervensi dalam konteks kesehatan. Misalnya, melalui asesmen yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes) seperti psikolog dan psikiater di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

“Di puskesmas di tingkat kecamatan, itu ada standar minimal tenaga kesehatan kan, juga ada psikolog dan psikiater sampai ke level Puskesmas. Kenapa kita tidak berdayakan sistem kesehatan yang sudah kita miliki tersebut,” ucapnya. [rif]

Topik: Dekriminalisasi Pengguna NarkotikaInstitute for Criminal Justice Reform (ICJR)Maidina RahmawatiNarkoba
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

Melawan Osteoporosis
Terkini

Pemprov DKI Canangkan Gerakan DKI Jakarta  Melawan Osteoporosis

9 Agustus 2022
Hari Masyarakat Adat Internasional
Terkini

Hari Masyarakat Adat Internasional 2022, Tema: Peran Perempuan Adat

9 Agustus 2022
transformasi digital
Terkini

Percepat Transformasi Digital, Anies Gandeng PricewaterhouseCoopers Dukung SPBE

8 Agustus 2022
hari kucing sedunia
Terkini

Hari Kucing Sedunia: Sejarah, Cara Merayakan dan Menjinakannya

8 Agustus 2022
pergerakan ekonomi lomba burung kicau
Terkini

Ikut Sertakan Burung Andalannya, Anies: Ada Pergerakan Ekonomi di Kompetisi Lomba Kicau Burung

7 Agustus 2022
Pertumbuhan Ekonomi Seharusnya Bisa Lebih Tinggi dari 5,44 Persen, Legislator Ini Tunjukkan Indikatornya
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Seharusnya Bisa Lebih Tinggi dari 5,44 Persen, Legislator Ini Tunjukkan Indikatornya

7 Agustus 2022
Lainnya
Selanjutnya
Membudayakan Membaca pada Anak (Bagian Satu)

Membudayakan Membaca Pada Anak (Bagian Empat)

kampung pancasila kota semarang

Kampung Pancasila, Kota Semarang Miniatur Indonesia

TRANSLATE

TERBARU

perkembangan anak

5 Bidang Perkembangan Anak Usia Dini, Perlu Diperhatikan

9 Agustus 2022
pembunuhan berencana

Pembunuhan Berencana

9 Agustus 2022
Catatan atas Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2022 (Bagian Satu)

Catatan atas Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2022 (Bagian Satu)

9 Agustus 2022
Melawan Osteoporosis

Pemprov DKI Canangkan Gerakan DKI Jakarta  Melawan Osteoporosis

9 Agustus 2022
trauma kasus polisi tembak

Trauma Kasus Polisi Tembak

9 Agustus 2022
Hari Masyarakat Adat Internasional

Hari Masyarakat Adat Internasional 2022, Tema: Peran Perempuan Adat

9 Agustus 2022
Kaum Khawarij Modern

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022

SOROTAN

Kaum Khawarij Modern
Opini

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

:: A. Ramdani
9 Agustus 2022

Kaum Khawarij Modern

Selengkapnya
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS, Begini Penjelasan Kemen PANRB

Pegawai Negeri Dibutuhkan, Tetapi Cenderung Tidak Diapresiasi

21 Juli 2022
Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

18 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang