Scroll untuk baca artikel
Blog

Demo UU Omnibus Law Berlanjut, Hari Ini Buruh ke Istana Negara

Redaksi
×

Demo UU Omnibus Law Berlanjut, Hari Ini Buruh ke Istana Negara

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Berdasarkan publikasi dari CNN Indonesia, Pagi ini sejak pukul 09.00 WIB, ratusan buruh di Kota Bekasi mulai berkumpul di depan Kantor Wali Kota Bekasi untuk menggelar aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Sementara itu, sejumlah serikat buruh dan mahasiswa rencananya akan mendatangi Istana Negara untuk menolak UU Cipta Kerja. Sejak hari selasa kemarin, para buruh sudah mogok kerja nasional demi aksi turun ke jalan ini.

Kurang lebih sekitar 20 ribu orang dari aliansi buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang akan mendatangi Istana Negara hari ini. Para massa akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut pengesahaan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang meresahkan para buruh Indonesia khususnya.

Tidak hanya itu, banyak kelompok massa yang terdiri dari anak-anak STM. Sebagian mereka mengaku mendapat ajakan dari media sosial untuk turun ke jalan menggelar aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sejumlah aparat kepolisian telah berjaga di sejumlah titik, salah satunya di perbatasan Kota Bekasi dan Jakarta. Para aparat kepolisian siap mengadang buruh, mahasiswa, dan pelajar yang hendak menuju Istana Negara.

Rabu kemarin, sejumlah mahasiswa juga melakukan aksinya di wilayah Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sempat diwarnai kericuhan, dan di antaranya 6 mahasiswa terluka. Dari 6 orang yang terluka ini, 2 orang mahasiswa mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Sebelumnya, dalam video yang beredar, terlihat terjadi kericuhan antara polisi dengan sejumlah mahasiswa.

Masyarakat khususnya kaum buruh sangat kecewa akan pengesahan UU Omnibus Law yang sangat cepat dan pembuat Undang-Undang dinilai tidak transparan. Maka dari itu, para buruh turun ke jalan untuk menyampaikan ketidak setujuannya akan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan.

Lantas, UU Cipta Kerja ini untuk siapa? Pengesahaan UU di tengah pandemi ini mengundang tanda tanya besar. UU Cipta Kerja bukan hanya menyulitkan buruh pekerja namun juga menyengsarakan masyarakat luas.