Scroll untuk baca artikel
Terkini

Deret Masalah Meikarta: Izin Seret, Proyek Mangkrak, hingga Kecewakan Konsumen

Redaksi
×

Deret Masalah Meikarta: Izin Seret, Proyek Mangkrak, hingga Kecewakan Konsumen

Sebarkan artikel ini

Sejak awal proyek, keberadaan Meikarta sering dibicarakan dalam citra negatif.

BARISAN.CO Megaproyek Meikarta kembali disorot setelah pihak pengembang mangkir dari panggilan Komisi VI DPR RI pada Rabu (25/1/2023) kemarin.

Padahal, hari itu diagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk meminta klarifikasi pengembang atas aduan konsumen yang tak kunjung menerima kejelasan unit yang sudah mereka beli.

“Sebetulnya kita juga ingin tanya isu yang berkembang di luar, adanya gugatan Meikarta kepada orang-orang yang ingin mendapatkan hak-haknya dari Meikarta … Namun hari ini mereka tidak ada yang hadir,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Mohamad Hekal, saat memimpin RDPU.

Pemanggilan pihak pengembang oleh DPR tersebut merupakan satu dari rangkaian kasus Meikarta yang belum tuntas. Sejak pertama diluncurkan tahun 2017, proyek ini memang banyak menciptakan resonansi negatif dalam percakapan publik. Berikut rangkumannya:

Pertengahan 2017, Iklan Jor-joran Pasca Peluncuran

Proyek Meikarta pertama kali dikenalkan 4 Mei 2017, dengan nilai investasi Rp278 triliun. Sejak itu, publik digempur iklan-iklan Meikarta dalam berbagai format media.

Salah satu yang fenomenal adalah iklan televisi berdurasi 1-2 menit yang mereduksi bahkan menghilangkan citra Kota Jakarta yang maju. Dalam iklan tersebut, Jakarta dipotret sebagai kota yang kumuh dan rusak, dengan pesan tersirat agar masyarakat segera meninggalkannya dan berpindah ke Meikarta.

Iklan ini muncul nyaris setiap saat terutama di jam prime time. Lembaga riset Nielsen sempat mengungkapkan, belanja iklan Meikarta sepanjang 2017 mencapai lebih dari Rp1,5 triliun.

Agustus 2017, Pemprov Jabar Minta Proyek Dihentikan

Proyek Meikarta terletak di koridor Jakarta-Bandung yang merupakan kawasan strategis Provinsi Jawa Barat. Dengan kata lain, penggunaan lahan dan tata ruangnya harus mendapatkan rekomendasi dari provinsi.

Wagub Jabar saat itu, Deddy Mizwar, sempat meminta pembangunan Meikarta dihentikan lantaran pengembang menggarap proyek di atas lahan seluas 350 hektare, melebihi rekomendasi pemprov yang hanya 84,6 hektare.

Mei 2018, Digugat Pailit Vendor

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang proyek Meikarta, digugat pailit oleh dua vendornya yakni PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 24 Mei 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dua vendor Meikarta menagih utang sebesar Rp16 miliar yang sudah jatuh tempo atas kontrak promosi proyek properti ini. Namun belakangan, pihak pengembang lolos dari pailit.

Oktober 2018, Kasus Suap

Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ditersangkakan atas kasus dugaan suap proyek perizinan Meikarta. Menurut keterangan KPK, Toto telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi saat itu Neneng Hasanah Yasin.

KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Billy ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Meikarta.

Juni 2022, Konsumen Mengadu ke DPR

Lebih dari 100 orang yang menamakan diri Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengadukan persoalan dugaan kegagalan serah terima unit ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Seminggu kemudian, konsumen Meikarta mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo berisi permintaan bantuan untuk menuntut hak konsumen yang dilanggar oleh PT MSU.

Desember 2022, Konsumen Demo Minta Uang Kembali

Puluhan konsumen Meikarta gelar aksi demo di depan gedung DPR di Senayan. Tak selang lama, konsumen kemudian menggeruduk Bank Nobu Plaza Semanggi.

Mereka meminta Bank Nobu untuk mengembalikan uang pembelian unit proyek Meikarta yang mangkrak. Bank Nobu adalah kreditur yang memfasilitasi para pemilik unit melakukan angsuran kredit pemilikan apartemen.

Desember 2022, Meikarta Laporkan Konsumen

Pengembang Meikarta melaporkan 18 orang konsumen yang berunjuk rasa di depan gedung DPR dan Bank Nobu atas dugaan pencemaran nama baik. Konsumen dilaporkan sebab diduga melakukan tindakan, aksi, dan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik Meikarta.