Konsep kesejahteraan sosial adalah konsep utama negara sebagaimana bunyi pembukaan UU dan UUD 1945 belum terwujud sepenuhnya di dalam masyarakat
BARISAN.CO – Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini mengatakan aspek kesehatan warga negara merupakan aspek teramat penting dan menjadi hak dasar dan hak asasi setiap warga negara. Konsep kesejahteraan sosial adalah konsep utama negara sebagaimana bunyi pembukaan UU dan UUD 1945.
“Tetapi belum terwujud sepenuhnya di dalam masyarakat,” terangnya dalam Webtalk tema Politik Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan Masyarakat yang diselenggarakan Universitas Paramadina, UPN Veteran Jakarta dan LP3ES, Jumat (11/11/2022).
Menurut Didik terdapat 8 dimensi kesejahteraan umum dalam Undang-undang yakni 1. Pasal 1 ayat 2 aspek Kedaulatan Rakyat. 2. Pasal 11 ayat 2 aspek Perlindungan Rakyat, 3. Pasal 23 ayat 1 aspek Keuangan Negara untuk Rakyat
Selanjutnya dalam 4. Pasal 27 ayat 2 aspek Pekerjaan dan Penghidupan Rakyat, 5. Pasal 28 H ayat 1 dan 2, aspek Jaminan Kesehatan dan Sosial, 6. Pasal 31 aspek Pendidikan Umum untuk Kesehatan dan Kesejahteraan. 7. Pasal 33 Kekayaan Alam untuk Rakyat dan 8. Pasal 34 Membebaskan Kemiskinan.
Lebih lanjut Didik mengatakan hal penting dari Pasal 5 aspek jaminan kesehatan dan sosial, dijelaskan dalam amandemen UUD 1945 dan setelah kelompok terdidik Indonesia belajar ihwal jaminan kesehatan dan perlindungan sosial di negara maju.
“Maka muncul kesadaran bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan kesehatan yang maksimal oleh Negara,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Ekonom senior ini, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada warganya.
Didik mencontohkan, dulu pada era Soeharto dan Habibie, hal memberikan pelayanan kesehatan kepada semua warga negara belum tercapai karena terbatasnya anggaran, dan belum seriusnya diskursus tentang pelayanan kesehatan bagi warga negara.
“Barulah pada era reformasi khususnya pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono hal layanan kesehatan masyarakat melalui BPJS terwujud. Meskipun timbul masalah dan keluhan di sana sini, tetapi masih dalam batas yang akan bisa diatasi. Kelas menengah telah banyak mengikuti asuransi khusus/mandiri, dan layanan kesehatan telah menyeluruh,” sambungnya.
Sementara kritik terhadap dunia kedokteran, Didik menyampaikan pandangan terkadang terdapat dokter yang karena tidak pernah bersentuhan dengan masalah sosial sejak muda, maka ketika menjadi dokter memiliki inteligensi sosial yang lemah.
“Sehingga pengambilan keputusan dalam hubungan dengan masyarakat menjadi bermasalah,” jelasnya.
Selain itu, menurut Didik dunia kesehatan dan kedokteran juga mengalami masalah oligarki dan “privilege turun temurun” menjadi dokter. Selain iu terdapat masalah monopoli obat-obatan. Padahal hal tersebut melanggar UU Anti Monopoli.
“Begitu pula permainan harga obat, seperti obat asam urat yang 10 kali lebih mahal dibandingkan harga obat asam urat di Pakistan,” pungkasnya. [Luk]