Barisan.co – Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memperingatkan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). TNI (Purn) Moeldoko meminta KAMI menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum, dan menganggap KAMI hanyalah sekumpulan kepentingan.
Peringatan inipun mendapatkan respons Presidium KAMI M. Din Syamsuddin. Atas nama Majelis Penyelamatan Indonesia/Deklarator KAMI M. Din Syamsuddin menyempaikan beberapa hal.
M. Din Syamsuddin mengawali dengan ucapan terima kasih kepada KSP Moeldoko yang berbicara mewakili Istana Presiden, atas pernyataannya yang menunjukkan bahwa beliau sudah membaca Deklarasi KAMI bertajuk Maklumat Menyelamatkan Indonesia.
“Namun, KAMI menilai bahwa Bapak KSP Moeldoko belum membaca Maklumat tersebut
dengan seksama dan apalagi memahami isinya secara mendalam,” lanjutnya
M. Din Syamsuddin mempertanyakan pernyataan TNI (Purn) Moeldoko tentang jalur hukum yang dimaksud?
“Bukankah penyampaian aspirasi oleh rakyat adalah sesuai dengan Hukum Dasar yaitu UUD 1945
yang memberi kepada rakyat warga negara kebebasan berserikat dan berpendapat, termasuk untuk menyampaikan pendapat di depan umum? Ataukah mungkin permintaan untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum adalah agar KAMI mengguga Pemerintah atas pelanggaran konstitusional yang dilakukannya? Suatu hal yang dapat dilakukan namun belum dipikirkan,” lanjutnya.
“Adalah benar penilaian Bapak KSP Moeldoko bahwa KAMI adalah sekumpulan kepentingan,” tutur Syamsuddin.
Adapun sekumpulan kepentingan KAMI yakni:
1. Meluruskan Kiblat Bangsa dan Negara yang banyak mengalami penyimpangan
2. Mengingatkan Pemerintah agar serius menanggulangi Covid-19 dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat di atas program ekonomi dan politik (Pilkada).
3. Mengingatkan Pemerintah agar serius memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang masih merajalela di lingkungan Pemerintahan, dengan mencabut UndangUndang yang melemahkan KPK.
4. Mengingatkan Pemerintah agar bersungguh-sungguh mengatasi ketakadilan ekonomi, mengutamakan lapangan kerja bagi rakyat sendiri (bukan untuk Tenaga Kerja Asing), dan mencabut Undang-Undang yang lebih menguntungkan pengusaha dari pada Kaum Buruh.
5. Mengingatkan Pemerintah untuk bertindak responsif terhadap upaya pemecahbelahan masyarakat dengan tidak membiarkan kelompok-kelompok yang anti demokrasi, intoleran, dan eksklusif dengan menolak kelompok lain seperti KAMI.
Wasiat untuk Moeldoko
Lima kepentingan tersebut hanyalan sebagian dari sekumpulan kepentingan KAMI. Pada intinya KAMI berkepentingan agar Pemerintah dan jajarannya termasuk KSP bekerja bersungguh-sungguh mengemban amanat rakyat, karena gaji yang diperoleh berasal dari uang rakyat.
M. Din Syamsuddin atas nama Majelis Penyelamatan Indonesia/Deklarator KAMI juga memberikan wasiat kepada Bapak KSP Moeldoko dan para staf di Istana untuk tidak mudah melempar tuduhan kepada KAMI.
Wasiat tersebut seperti:
1.. Apakah KAMI yang memecahbelah rakyat ataukah kelompok-kelompok penolak KAMI, yang patut diduga direkayasa bahkah didanai pihak tertentu yang justeru memecahbelah rakyat?
2. Apakah kritik dan koreksi KAMI yang menciptakan instabilitas ataukah kebijakan Pemerintah yang tidak bijak, anti kritik, dan tidak mau mendengar aspriasi rakyat yang justeru berandil dalam menciptakan instabilitas itu?
3. Apakah KAMI yang keluar dari batas (karena memaklumkan penyelamatan bangsa dan negara) ataukah Pemerintah yang melampaui batas dengan menumpuk hutang negara yang jadi beban generasi penerus, membentuk bersama DPR undang-undang yang merugikan rakyat, dan mengabaikan rakyat berjuang mempertahankan diri dari wabah dengan harus membiyai sendiri tes kesehatan?