BARISAN.CO – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) menerima sejumlah Konsultasi Non-Laporan (KNL) terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta pada pagi kemarin (27/6) yang merupakan hari-hari terakhir pada pendaftaran pada tahap zonasi.
Adapun sejumlah permasalahan dari KNL tersebut adalah tidak bisa mengakses situs PPDB DKI Jakarta pada pukul 08.00-09.20 Wib. Permasalahan itu juga mengulang hal yang sama pada pelaksanaan PPDB Tahun 2021 lalu, yang bahkan sampai menyentuh hitungan hari pada tahapan jalur prestasi. Dari hasil identifikasi dan klarifikasi secara cepat, Ombudsman Jakarta Raya menemukan sulitnya mengakses situs laman PPDB DKI Jakarta pada jam tersebut.
Setelah dilakukannya klarifikasi baik secara telpon maupun pesan singkat kepada pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pihak Dinas hanya mengklarifikasi bahwa pada jam tersebut situs laman PPDB DKI hanya di prioritaskan untuk pendaftar. Hasil klarifikasi secara menyeluruh, terdapat beberapa permasalahan mengenai tidak bisa diaksesnya situs laman tersebut pada jam tersebut.
“Kami mendapati, secara bahasa umumnya sistem PPDB mengalami down, tetapi dari hasil klarifikasi kami kepada pihak Disdik DKI, mereka membahasakannya hanya pengaturan lalu-lintas yang ingin masuk ke situs laman PPDB, walaupun keduanya hampir bisa dikatakan serupa,” ujar Dedy Irsan, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Selasa (28/6/2022).
Setelah di dapatkan hasil klarifikasi dan investigasi secara singkat oleh Ombudsman bahwa pihak Disdik DKI Jakarta menyatakan tidak ada sistem yang down pada hari ini, hanya saja, prioritas traffic terbagi pada “Pendaftar” dan “bukan pendaftar”. Pendaftar dikategorikan kepada mereka yang sudah melakukan proses login, dan prioritas traffic internet diperuntukkan untuk mereka.
Sementara bukan pendaftar adalah mereka yang belum login, hanya melihat laman muka, dan untuk kategori ini memang sempat tidak bisa untuk mengakses laman PPDB DKI. “Namun pernyataan awamnya adalah, Bagaimana mereka bisa login, sementara untuk menuju laman muka saja sudah tidak bisa diakses?,” ucap Dedy.
Untuk itu, menurut Ombudsman Jakarta Raya, dalam hal teknis mengenai kapasitas server, traffic internet dan segala sistem teknologi informasi, ” Kami rasa pihak Disdik DKI akan cepat untuk memitigasi hal tersebut, mengingat seluruh sumberdaya teknologi informasi serta dukungan anggaran yang memadai tersedia untuk pihak Disdik,” kata Ombudsman.
” Namun, permasalahan sebenarnya adalah Disdik DKI telah menciptakan histeria publik dalam sistem PPDB DKI ini, dan tidak cepat untuk memitigasi permasalahan histeria tersebut,” lanjut Dedy.