Tentu harus dipastikan pula seberapa nilai yang terkait langsung dengan APBN. Misalnya, dicermati tentang besaran belanja modal. Begitu pula dampaknya terhadap peningkatan nilai aset negara. Karena sebagian proyek tidak sepenuhnya menjadi aset negara.
Sederhananya, argumen produktif dari aspek ini mesti dibuktikan dengan peningkatan nilai aset negara. Dengan catatan, soal kenaikan nilai yang hanya karena revaluasi aset dipertimbangkan.
Sebaiknya ditelusuri pula soal outcome dan impact dari proyek-proyek dimaksud. Apa yang dikenal sebagai output adalah berupa fisik dan nilai biaya pembagunannya. Tidak otomatis mencerminkan manfaat langsung dalam jangka pendek (outcome) serta jangka menengah dan panjang (impact).
Ada narasi tambahan yang mengedepan mulai tahun 2018, yaitu rasio utang masih jauh dibawah 60% dari PDB. Besaran itu dianggap sebagai batas aman menurut undang-undang tentang keuangan negara. Padahal dalam UU No.17/2003 tersebut, baik pasal maupun penjelasannya, tidak menyebut soal batas aman.
Besaran rasio tersebut hanya merupakan batas yang tak boleh dilewati. Berdasar pengalaman krisis tahun 1997/1998, rasio di atas 60% dialami setelah terjadinya krisis. Rasionya baru sebesar 24,22% pada akhir tahun 1996 dan bahkan masih sebesar 37,92% pada akhir tahun 1997. Melesat menjadi 61,74% pada akhir tahun 1998. [rif]