Scroll untuk baca artikel
Terkini

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna, Anies Apresiasi Proses Administrasi Pemberhentian Jabatan Gubernur

Redaksi
×

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna, Anies Apresiasi Proses Administrasi Pemberhentian Jabatan Gubernur

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna terkait masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berakhir pada 16 Oktober nanti. Paripurna dihadiri Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/9/2022).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi para anggota dewan yang menggelar rapat paripurna dan akan mengikuti proses administrasi yang berlangsung. Gubernur Anies turut menerangkan, proses tersebut wajar sebagai salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Proses ini juga dilakukan di semua provinsi di Indonesia.

“Jadi kita ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta. Dan kita apresiasi atas kehadiran teman[1]teman dewan di dalam rapat paripurna tadi,” terangnya.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersurat ke DPRD DKI Jakarta terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. Hal itu juga merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.

Sesuai Surat Edaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur  kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Sementara, Ketua DPRD  DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, rapat paripurna ini sebagai salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah (Gubernur) dan Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur) yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

Serta, menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131/2188/OTDA pada tanggal 24 Maret 2022.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Jakarta menjadi lebih baik,” katanya.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan  jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

“Hal tersebut tak menyalahi aturan. Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” terang Yayan