Scroll untuk baca artikel
Blog

Duh! Di RUU Cipta Kerja, Pemilik Pesantren Bisa Dipidana Jika Tak Berizin

Redaksi
×

Duh! Di RUU Cipta Kerja, Pemilik Pesantren Bisa Dipidana Jika Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Keberadaan Pondok Pesantren terutama yang berada di pelosok daerah akan terancam dengan adanya pasal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang mana pemerintah mewajibkan semua satuan pendidikan baik formal maupun nonformal memiliki izin.

Pesantren yang notabene merupakan lembaga pendidikan non-formal, jika tak berizin, pemiliknya terancam pidana sepuluh tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar seperti yang tercantum dalam pasal 71 draf RUU Ciptaker tersebut.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengungkapkan pasal itu merupakan draf RUU Ciptaker dari pemerintah. Sejauh ini, kata dia, yang terkait pendidikan itu belum dibahas.

“Tetapi PKS sudah memastikan terkait itu, PKS meminta supaya pasal itu dicabut. Artinya, pasal terkait dengan sanksi, memang sanksi bagi penyelenggara unit pendidikan itu perlu, tetapi ketika terkait dengan masalah administratif ya jangan dibawa ke pidana,” ujar Bukhori Yusuf dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari ANTARA, Sabtu (29/8/2020).

Bukhori melanjutkan, pendidikan itu merupakan hak asasi setiap warga negara. “Ketika itu menjadi hak asasi, dan kemudian pemerintah yang berkewajiban menyelenggarakan pendidikan tidak mampu menampung seluruh anak bangsa, lalu ada swasta sebut saja pesantren misalnya yang menyelenggarakan pendidikan itu, maka sudah tidak sepatutnya dihukum atau dipidana, tapi justru diberikan reward,” tuturnya.

Maka itu, menurut anggota Komisi VIII DPR ini, pasal terkait sanksi itu harus dicabut dalam RUU Ciptaker. “Jadi saya minta memang perlu diperbaiki itu atau dicabut itu terkait dengan masalah sanksi, memang sanksi di situ umum tidak hanya pesantren,” katanya.

Dia menjelaskan alasan pendidikan pesantren atau pendidikan nonformal tidak perlu masuk ke ranah Omnibus Law. “Ini pendidikan sudah ada sejak zaman sebelum merdeka ini, pesantren itu lah yang menghasilkan manusia-manusia nasionalis, yang kemudian mereka membela kemerdekaan dan mengorbankan nyawa,” ujar Bukhori.

“Panglima Sudirman itu didikannya pesantren, dia adalah guru sekolah dan guru madrasah, karena itu dia memiliki jiwa yang patriotis, oleh karenanya pendidikan dalam konteks pesantren itu tidak masuk ke ranah ini, pendidikan keagamaan,” katanya.

Diketahui, dalam RUU Cipta Kerja pasal 62 ayat 1 mewajibkan semua satuan pendidikan baik formal maupun nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat.

Sementara dalam ayat dua dijelaskan bagaimana memperoleh perizinan dari pemerintah. Yaitu ditinjau dari isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.

Pemerintah Pusat juga berwenang menerbitkan atau mencabut perizinan berusaha terkait pendirian satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam pasal 71 disebutkan sanksi bagi penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa perizinan. Di pasal tersebut, penyelenggara satuan pendidikan bisa dipenjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. []