Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Duh! Di RUU Cipta Kerja, Pemilik Pesantren Bisa Dipidana Jika Tak Berizin

:: Thomi Rifai
29 Agustus 2020
dalam Politik & Hukum
Duh! Di RUU Cipta Kerja, Pemilik Pesantren Bisa Dipidana Jika Tak Berizin
Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Barisan.co – Keberadaan Pondok Pesantren terutama yang berada di pelosok daerah akan terancam dengan adanya pasal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang mana pemerintah mewajibkan semua satuan pendidikan baik formal maupun nonformal memiliki izin.

Pesantren yang notabene merupakan lembaga pendidikan non-formal, jika tak berizin, pemiliknya terancam pidana sepuluh tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar seperti yang tercantum dalam pasal 71 draf RUU Ciptaker tersebut.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengungkapkan pasal itu merupakan draf RUU Ciptaker dari pemerintah. Sejauh ini, kata dia, yang terkait pendidikan itu belum dibahas.

“Tetapi PKS sudah memastikan terkait itu, PKS meminta supaya pasal itu dicabut. Artinya, pasal terkait dengan sanksi, memang sanksi bagi penyelenggara unit pendidikan itu perlu, tetapi ketika terkait dengan masalah administratif ya jangan dibawa ke pidana,” ujar Bukhori Yusuf dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari ANTARA, Sabtu (29/8/2020).

BACAJUGA

Omnibus Law AJI

AJI: Omnibus Law Rugikan Pekerja, PWI dan IJTI Kecam Tindakan Represif Aparat

9 Oktober 2020
Demo UU Omnibus Law Berlanjut, Hari Ini Buruh ke Istana Negara

Demo UU Omnibus Law Berlanjut, Hari Ini Buruh ke Istana Negara

8 Oktober 2020

Bukhori melanjutkan, pendidikan itu merupakan hak asasi setiap warga negara. “Ketika itu menjadi hak asasi, dan kemudian pemerintah yang berkewajiban menyelenggarakan pendidikan tidak mampu menampung seluruh anak bangsa, lalu ada swasta sebut saja pesantren misalnya yang menyelenggarakan pendidikan itu, maka sudah tidak sepatutnya dihukum atau dipidana, tapi justru diberikan reward,” tuturnya.

Maka itu, menurut anggota Komisi VIII DPR ini, pasal terkait sanksi itu harus dicabut dalam RUU Ciptaker. “Jadi saya minta memang perlu diperbaiki itu atau dicabut itu terkait dengan masalah sanksi, memang sanksi di situ umum tidak hanya pesantren,” katanya.

Dia menjelaskan alasan pendidikan pesantren atau pendidikan nonformal tidak perlu masuk ke ranah Omnibus Law. “Ini pendidikan sudah ada sejak zaman sebelum merdeka ini, pesantren itu lah yang menghasilkan manusia-manusia nasionalis, yang kemudian mereka membela kemerdekaan dan mengorbankan nyawa,” ujar Bukhori.

“Panglima Sudirman itu didikannya pesantren, dia adalah guru sekolah dan guru madrasah, karena itu dia memiliki jiwa yang patriotis, oleh karenanya pendidikan dalam konteks pesantren itu tidak masuk ke ranah ini, pendidikan keagamaan,” katanya.

Diketahui, dalam RUU Cipta Kerja pasal 62 ayat 1 mewajibkan semua satuan pendidikan baik formal maupun nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat.

Sementara dalam ayat dua dijelaskan bagaimana memperoleh perizinan dari pemerintah. Yaitu ditinjau dari isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.

Pemerintah Pusat juga berwenang menerbitkan atau mencabut perizinan berusaha terkait pendirian satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam pasal 71 disebutkan sanksi bagi penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa perizinan. Di pasal tersebut, penyelenggara satuan pendidikan bisa dipenjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. []

Topik: Pesantren Terancam RUU Cipta KerjaRUU Omnibus Law Cipta Kerja
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

Mileanies
Politik & Hukum

Mileanies Sulsel Bertekad Menangkan Anies Baswedan di Setiap TPS

2 Juni 2023
DPD ANIes Sragen
Politik & Hukum

Rumah Anies DPD ANIes Sragen Bertambah, Optimalkan 75 Hari Masa Kampanye

29 Mei 2023
Mengenal Teknik Reid dari Film Dokumenter Victim/Suspect
Politik & Hukum

Mengenal Teknik Reid dari Film Dokumenter Victim/Suspect

28 Mei 2023
Diisi Eks KPK hingga Najwa Shihab, Ini Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud
Politik & Hukum

Diisi Eks KPK hingga Najwa Shihab, Ini Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud

28 Mei 2023
Anies Pembangunan Jalan
Politik & Hukum

Anies Dilaporkan Polisi oleh GP Center, Pengamat: ‘Relawan Ganjar Tidak Siap Adu Gagasan’

24 Mei 2023
Aliran Dana Korupsi di Kominfo Ditelusuri, Begini Nasib Partai Jika Terbukti Terlibat
Politik & Hukum

Aliran Dana Korupsi di Kominfo Ditelusuri, Begini Nasib Partai Jika Terbukti Terlibat

17 Mei 2023
Lainnya
Selanjutnya
Pengumuman Juara Lomba Video Baca Puisi dan Mimbar Virtual Barisanco

Pengumuman Juara Lomba Video Baca Puisi dan Mimbar Virtual Barisanco

Dharma Jaya Luncurkan Makanan Kaleng, Anies: Bukan Sekadar Terobosan

Dharma Jaya Luncurkan Makanan Kaleng, Anies: Bukan Sekadar Terobosan

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

tidak kenal pancasila
Terkini

Budhy Munawar Rachman: Generasi Milenial dan Gen Z Tidak Kenal Baik Pancasila

:: Redaksi Barisan.co
4 Juni 2023

Tidak kenal pancasila

Selengkapnya
Memanggil Pulang

Memanggil Pulang yang Bernama Kesejahteraan – Cerpen Langit Biru Asmaradhana

4 Juni 2023
lembaran cinta

Lembaran Cinta

4 Juni 2023
pendengar

Pendengar Pertama

4 Juni 2023
Tazkiyatun Nafs

Tazkiyatun Nafs Menurut Al-Quran, Berikut Pandangan Ustadz Adi Hidayat

4 Juni 2023
LRT Bali

Menghitung Untung Rugi Bikin LRT di Pulau Bali

3 Juni 2023
harga daging ayam

Pedagang Menjerit Harga Daging Ayam Rp49.000/Kg, Zulhas Bilang Masih Wajar

3 Juni 2023
Lainnya

SOROTAN

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?
Opini

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?

:: Yayat R Cipasang
3 Juni 2023

AJANG balapan mobil listrik Formula E kembali digelar di Jakarta. Namun sayangnya ajang internasional yang diprediksi bakal menggeser Formula 1...

Selengkapnya
Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

3 Juni 2023
Hutan atau Emas?

Hutan atau Emas?

3 Juni 2023
Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

2 Juni 2023
korupsi dan ideologi

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

1 Juni 2023
Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

Pohon Hayat dan Pohon Ditebang

31 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang