Pemerintah Pusat juga berwenang menerbitkan atau mencabut perizinan berusaha terkait pendirian satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam pasal 71 disebutkan sanksi bagi penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa perizinan. Di pasal tersebut, penyelenggara satuan pendidikan bisa dipenjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. []