Scroll untuk baca artikel
Blog

Duh! Di RUU Cipta Kerja, Pemilik Pesantren Bisa Dipidana Jika Tak Berizin

Redaksi
×

Duh! Di RUU Cipta Kerja, Pemilik Pesantren Bisa Dipidana Jika Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Pusat juga berwenang menerbitkan atau mencabut perizinan berusaha terkait pendirian satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam pasal 71 disebutkan sanksi bagi penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa perizinan. Di pasal tersebut, penyelenggara satuan pendidikan bisa dipenjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. []