Scroll untuk baca artikel
Berita

Ekonom Bright Institute Nilai Positif Kebijakan Menkeu Purbaya Gunakan SAL Rp200 Triliun

×

Ekonom Bright Institute Nilai Positif Kebijakan Menkeu Purbaya Gunakan SAL Rp200 Triliun

Sebarkan artikel ini
SAL Rp200 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memindahkan Rp200 triliun dari SAL di Bank Indonesia ke enam bank Himbara untuk memperkuat likuiditas dan kredit produktif.

BARISAN.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan baru dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah memutuskan memindahkan dana sebesar Rp200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia ke enam bank milik negara atau Himbara.

Dana yang digunakan bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), akumulasi sisa pembiayaan anggaran yang menumpuk hampir setiap tahun.

Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional dan mendorong penyaluran kredit produktif ke sektor riil.

Menurut Purbaya, kebijakan ini didorong oleh perlunya mengoptimalkan dana pemerintah yang selama ini mengendap di Bank Indonesia.

“Kita tidak ingin ada kas menganggur. Dana Rp200 triliun ini harus memberi manfaat langsung bagi perekonomian,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya.

Enam bank Himbara yang menjadi penyalur adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Syariah Nasional (BSN).

Pemerintah menegaskan dana ini tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen pasar keuangan lain, melainkan diarahkan sepenuhnya ke pembiayaan sektor riil.

Ekonom Senior Bright Institute, Awalil Rizky, menilai kebijakan tersebut membuka wacana baru dalam manajemen keuangan negara.

Ia menjelaskan bahwa selama ini dana SAL cenderung mengendap tanpa segera dimanfaatkan, sementara kebutuhan sektor produktif terus meningkat.

“Kebijakan Purbaya bisa memperbaiki peran keuangan negara dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Likuiditas perbankan akan lebih longgar, dan itu memberi ruang bagi penyaluran kredit ke sektor produktif,” kata Awalil.

Awalil juga menekankan pentingnya aturan teknis agar dana yang dialirkan ke perbankan benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif, bukan sekadar tersimpan atau dialihkan ke instrumen yang kurang berdampak pada pertumbuhan.

“Potensi kebijakan ini sangat besar, tetapi keberhasilannya tergantung pada pengawasan dan transparansi pemerintah,” tambahnya.

Peran Saldo Anggaran Lebih

Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan akumulasi dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun-tahun sebelumnya.

Keberadaan SAL muncul karena dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), defisit yang direncanakan seringkali lebih kecil dari kenyataan.

Pemerintah biasanya sudah lebih dahulu berutang untuk menutup defisit, sehingga jika defisit riil lebih rendah, maka muncul kelebihan dana yang akhirnya tercatat sebagai SiLPA.

SiLPA tidak bisa langsung digunakan pada tahun berikutnya, melainkan masuk terlebih dahulu ke saldo SAL, lalu penggunaannya diatur melalui APBN.