Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Ekonomi

Ekonom: Perlu Ada Titik Tengah yang Bijak Terkait Aturan THR 2021

:: Ananta Damarjati
10 April 2021
dalam Ekonomi
Ekonom: Perlu Ada Titik Tengah yang Bijak Terkait Aturan THR 2021

Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret Lukman Hakim Hasan. Ilustrasi: Dok. Istimewa.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Masih ada sejumlah perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 lalu kepada karyawannya. Padahal, menurut Permenaker No. 6/2026, perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum tibanya Hari Raya Keagamaan.

Mengutip pernyataan Sekjen Serikat Pekerja Nasional Ramiji Abdul, setidaknya masih ada 2 perusahaan di DKI yang baru membayar THR 75 persen dan satu perusahaan yang membayar 15 persen. “Di Banten, ada 3 perusahaan yang masing-masing baru membayar THR 50 persen, Rp250 ribu, dan tidak jelas pelunasannya. Di Jabar, ada yang belum membayar hingga akhirnya tutup,” katanya.

Banyak di antara perusahaan yang masih nunggak THR itu bergerak di sektor alas kaki, tekstil, dan garmen. Sementara di sektor lain, menurut perkiraan Serikat Pekerja Nasional, masih ada sekitar 20 perusahaan dengan total karyawan 20 ribu orang yang tunggakannya belum terbayar sampai Desember 2020.

“Perusahaan yang hingga Desember 2020 belum membayar THR melakukan tindakan pidana karena tidak membayar hak buruh. Harapan kami, pemerintah mengambil tindakan tegas, bukan perundingan.” Kata Ramiji Abdul.

BACAJUGA

Gaji ke-13

PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Rakyat Miskin?

18 April 2022
Majelis Ta’lim Bahrul ‘Ulum Mengadakan Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Majelis Ta’lim Bahrul ‘Ulum Mengadakan Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

17 April 2022

Silang sengkarut tak terbayarnya THR buruh jelas adalah dampak Covid-19 terhadap dunia usaha. Diketahui pada tahun lalu, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Di aturan itu tertulis bahwa perusahaan dapat membayar THR secara bertahap atau dicicil. Bahkan kalau itu masih dirasa memberatkan, perusahaan boleh menunda pembayaran sampai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

Menurut ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret Lukman Hakim Hasan, tahun 2020 memang dilematis. Semua pihak terkena imbas dan, kebijakan yang membolehkan perusahaan mencicil THR, menurutnya adalah titik tengah terbaik dari sekian pilihan yang ada.

“Pandemi melahirkan banyak dilema baik buat pemerintah maupun pengusaha. Dampak dari pandemi ini buat pengusaha sangatlah berat. Sehingga pasti pendapatnya menyusut drastis. Kalau pandemi semakin lama, kondisi keuangan pengusaha pasti semakin parah. Maka jalan tengah pemerintah adalah tepat. Pengusaha bisa secara bertahap mencicil THR tersebut.” Kata Lukman Hakim Hasan saat Barisanco meminta pendapat, Sabtu (10/4).

Menurut Lukman, penting untuk merancang kebijakan THR tahun ini dengan melihat perkembangan ekonomi terbaru. Sementara itu, ia juga mengingatkan agar pemerintah dapat memberi solusi terbaik bagi perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020 lalu.

“Stimulus untuk sektor swasta yang sudah digelontorkan selama masa pandemi Covid-19 harus dialokasikan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, baik itu pekerja maupun perusahaan.”

Lukman Hakim Hasan berharap THR dapat mendorong konsumsi masyarakat jelang Lebaran tahun 2021 ini. Jika konsumsi meningkat, dampaknya akan positif untuk pertumbuhan ekonomi dan membentuk postur Produk Domestik Bruto semakin baik. []

Topik: Lebaran 2021Lukman Hakim HasanRamadan 2021THR 2021Tunjangan Hari Raya (THR)
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

Pertumbuhan Ekonomi Seharusnya Bisa Lebih Tinggi dari 5,44 Persen, Legislator Ini Tunjukkan Indikatornya
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Seharusnya Bisa Lebih Tinggi dari 5,44 Persen, Legislator Ini Tunjukkan Indikatornya

7 Agustus 2022
Jalan, Irigasi, dan Jaringan (Rp Trilyun)
Indikator Ekonomi

Jalan, Irigasi, dan Jaringan (Rp Trilyun)

6 Agustus 2022
harga komoditas
Ekonomi

Meski Tumbuh 5,44%, Ekonomi Indonesia Masih Rentan Tingginya Harga Komoditas Global

6 Agustus 2022
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,44 Persen
Ekonomi

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,44 Persen, Sektor Pertanian Perlu Perhatian

6 Agustus 2022
Peralatan dan Mesin (Rp Trilyun)
Indikator Ekonomi

Peralatan dan Mesin (Rp Trilyun)

5 Agustus 2022
Inflasi Indonesia Tertinggi dalam 7 Tahun Terakhir, Hergun: Jaga Daya Beli Rakyat Kecil
Ekonomi

Inflasi Indonesia Tertinggi dalam 7 Tahun Terakhir, Hergun: Jaga Daya Beli Rakyat Kecil

5 Agustus 2022
Lainnya
Selanjutnya
Dengan Khidmat, Warga Subang Gelar Tasyakuran Sambut Ramadan

Dengan Khidmat, Warga Subang Gelar Tasyakuran Sambut Ramadan

Mendaki Keindahan Bukit Lendongara di Sumba Barat Daya

Mendaki Keindahan Bukit Lendongara di Sumba Barat Daya

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

hadits tentang senyum

Hadits Tentang Senyum: Sedekah Penuh Pahala

10 Agustus 2022
perkembangan anak

5 Bidang Perkembangan Anak Usia Dini, Perlu Diperhatikan

9 Agustus 2022
pembunuhan berencana

Pembunuhan Berencana

9 Agustus 2022
Catatan atas Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2022 (Bagian Satu)

Catatan atas Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2022 (Bagian Satu)

9 Agustus 2022
Melawan Osteoporosis

Pemprov DKI Canangkan Gerakan DKI Jakarta  Melawan Osteoporosis

9 Agustus 2022
trauma kasus polisi tembak

Trauma Kasus Polisi Tembak

9 Agustus 2022
Hari Masyarakat Adat Internasional

Hari Masyarakat Adat Internasional 2022, Tema: Peran Perempuan Adat

9 Agustus 2022

SOROTAN

Kaum Khawarij Modern
Opini

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

:: A. Ramdani
9 Agustus 2022

Kaum Khawarij Modern

Selengkapnya
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS, Begini Penjelasan Kemen PANRB

Pegawai Negeri Dibutuhkan, Tetapi Cenderung Tidak Diapresiasi

21 Juli 2022
Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

18 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang