Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Ekonomi

Ekonom: Perlu Ada Titik Tengah yang Bijak Terkait Aturan THR 2021

:: Ananta Damarjati
10 April 2021
dalam Ekonomi
Ekonom: Perlu Ada Titik Tengah yang Bijak Terkait Aturan THR 2021

Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret Lukman Hakim Hasan. Ilustrasi: Dok. Istimewa.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Masih ada sejumlah perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 lalu kepada karyawannya. Padahal, menurut Permenaker No. 6/2026, perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum tibanya Hari Raya Keagamaan.

Mengutip pernyataan Sekjen Serikat Pekerja Nasional Ramiji Abdul, setidaknya masih ada 2 perusahaan di DKI yang baru membayar THR 75 persen dan satu perusahaan yang membayar 15 persen. “Di Banten, ada 3 perusahaan yang masing-masing baru membayar THR 50 persen, Rp250 ribu, dan tidak jelas pelunasannya. Di Jabar, ada yang belum membayar hingga akhirnya tutup,” katanya.

Banyak di antara perusahaan yang masih nunggak THR itu bergerak di sektor alas kaki, tekstil, dan garmen. Sementara di sektor lain, menurut perkiraan Serikat Pekerja Nasional, masih ada sekitar 20 perusahaan dengan total karyawan 20 ribu orang yang tunggakannya belum terbayar sampai Desember 2020.

“Perusahaan yang hingga Desember 2020 belum membayar THR melakukan tindakan pidana karena tidak membayar hak buruh. Harapan kami, pemerintah mengambil tindakan tegas, bukan perundingan.” Kata Ramiji Abdul.

BACAJUGA

Tunjangan Hari Raya

Kemnaker: Ribuan Perusahaan Masih Belum Bayar THR ke Karyawan Jelang Lebaran

19 April 2023
Jarnas ABW Demak Gelar Konsolidasi Sekaligus Training Singkat IT

Jarnas ABW Demak Gelar Konsolidasi Sekaligus Training Singkat IT

28 Januari 2023

Silang sengkarut tak terbayarnya THR buruh jelas adalah dampak Covid-19 terhadap dunia usaha. Diketahui pada tahun lalu, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Di aturan itu tertulis bahwa perusahaan dapat membayar THR secara bertahap atau dicicil. Bahkan kalau itu masih dirasa memberatkan, perusahaan boleh menunda pembayaran sampai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

Menurut ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret Lukman Hakim Hasan, tahun 2020 memang dilematis. Semua pihak terkena imbas dan, kebijakan yang membolehkan perusahaan mencicil THR, menurutnya adalah titik tengah terbaik dari sekian pilihan yang ada.

“Pandemi melahirkan banyak dilema baik buat pemerintah maupun pengusaha. Dampak dari pandemi ini buat pengusaha sangatlah berat. Sehingga pasti pendapatnya menyusut drastis. Kalau pandemi semakin lama, kondisi keuangan pengusaha pasti semakin parah. Maka jalan tengah pemerintah adalah tepat. Pengusaha bisa secara bertahap mencicil THR tersebut.” Kata Lukman Hakim Hasan saat Barisanco meminta pendapat, Sabtu (10/4).

Menurut Lukman, penting untuk merancang kebijakan THR tahun ini dengan melihat perkembangan ekonomi terbaru. Sementara itu, ia juga mengingatkan agar pemerintah dapat memberi solusi terbaik bagi perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020 lalu.

“Stimulus untuk sektor swasta yang sudah digelontorkan selama masa pandemi Covid-19 harus dialokasikan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, baik itu pekerja maupun perusahaan.”

Lukman Hakim Hasan berharap THR dapat mendorong konsumsi masyarakat jelang Lebaran tahun 2021 ini. Jika konsumsi meningkat, dampaknya akan positif untuk pertumbuhan ekonomi dan membentuk postur Produk Domestik Bruto semakin baik. []

Topik: Lebaran 2021Lukman Hakim HasanRamadan 2021THR 2021Tunjangan Hari Raya (THR)
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

LRT Bali
Ekonomi

Menghitung Untung Rugi Bikin LRT di Pulau Bali

3 Juni 2023
harga daging ayam
Ekonomi

Pedagang Menjerit Harga Daging Ayam Rp49.000/Kg, Zulhas Bilang Masih Wajar

3 Juni 2023
Bankir: Ekonomi Syariah Bersifat Universal dan Lahir untuk Semua Umat
Ekonomi

Bankir: Ekonomi Syariah Bersifat Universal dan Lahir untuk Semua Umat

2 Juni 2023
Upaya Optimalisasi Penyaluran Kredit UMKM, Perbankan Mendominasi Pendanaan PNM
Ekonomi

Upaya Optimalisasi Penyaluran Kredit UMKM, Perbankan Mendominasi Pendanaan PNM

29 Mei 2023
Pengamat Transportasi Sebut Subsidi Kendaraan Listrik Untungkan Produsen
Ekonomi

Pengamat Transportasi Sebut Subsidi Kendaraan Listrik Untungkan Produsen

29 Mei 2023
Jatim Raih Juara Umum dalam Anugerah Adinata Syariah 2023
Ekonomi

Jatim Raih Juara Umum dalam Anugerah Adinata Syariah 2023

28 Mei 2023
Lainnya
Selanjutnya
Dengan Khidmat, Warga Subang Gelar Tasyakuran Sambut Ramadan

Dengan Khidmat, Warga Subang Gelar Tasyakuran Sambut Ramadan

Mendaki Keindahan Bukit Lendongara di Sumba Barat Daya

Mendaki Keindahan Bukit Lendongara di Sumba Barat Daya

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Keliru, Anggapan Transportasi Daring Buka Lapangan Kerja Baru
Sorotan Redaksi

Getirnya Perjuangan Driver Ojol

:: Anatasia Wahyudi
4 Juni 2023

Pemerintah perlu tegas dalam memberlakukan aturan agar driver ojol terlindungi. BARISAN.CO - Kesuksesan aplikasi ojol (ojek online) tak diiringi dengan...

Selengkapnya
tidak kenal pancasila

Budhy Munawar Rachman: Generasi Milenial dan Gen Z Tidak Kenal Baik Pancasila

4 Juni 2023
Memanggil Pulang

Memanggil Pulang yang Bernama Kesejahteraan – Cerpen Langit Biru Asmaradhana

4 Juni 2023
lembaran cinta

Lembaran Cinta

4 Juni 2023
pendengar

Pendengar Pertama

4 Juni 2023
Tazkiyatun Nafs

Tazkiyatun Nafs Menurut Al-Quran, Berikut Pandangan Ustadz Adi Hidayat

4 Juni 2023
LRT Bali

Menghitung Untung Rugi Bikin LRT di Pulau Bali

3 Juni 2023
Lainnya

SOROTAN

Keliru, Anggapan Transportasi Daring Buka Lapangan Kerja Baru
Sorotan Redaksi

Getirnya Perjuangan Driver Ojol

:: Anatasia Wahyudi
4 Juni 2023

Pemerintah perlu tegas dalam memberlakukan aturan agar driver ojol terlindungi. BARISAN.CO - Kesuksesan aplikasi ojol (ojek online) tak diiringi dengan...

Selengkapnya
Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?

3 Juni 2023
Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

3 Juni 2023
Hutan atau Emas?

Hutan atau Emas?

3 Juni 2023
Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

2 Juni 2023
korupsi dan ideologi

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

1 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang