Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Ekonom: Perlu Ada Titik Tengah yang Bijak Terkait Aturan THR 2021

Redaksi
×

Ekonom: Perlu Ada Titik Tengah yang Bijak Terkait Aturan THR 2021

Sebarkan artikel ini

BARISAN.COMasih ada sejumlah perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 lalu kepada karyawannya. Padahal, menurut Permenaker No. 6/2026, perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum tibanya Hari Raya Keagamaan.

Mengutip pernyataan Sekjen Serikat Pekerja Nasional Ramiji Abdul, setidaknya masih ada 2 perusahaan di DKI yang baru membayar THR 75 persen dan satu perusahaan yang membayar 15 persen. “Di Banten, ada 3 perusahaan yang masing-masing baru membayar THR 50 persen, Rp250 ribu, dan tidak jelas pelunasannya. Di Jabar, ada yang belum membayar hingga akhirnya tutup,” katanya.

Banyak di antara perusahaan yang masih nunggak THR itu bergerak di sektor alas kaki, tekstil, dan garmen. Sementara di sektor lain, menurut perkiraan Serikat Pekerja Nasional, masih ada sekitar 20 perusahaan dengan total karyawan 20 ribu orang yang tunggakannya belum terbayar sampai Desember 2020.

“Perusahaan yang hingga Desember 2020 belum membayar THR melakukan tindakan pidana karena tidak membayar hak buruh. Harapan kami, pemerintah mengambil tindakan tegas, bukan perundingan.” Kata Ramiji Abdul.

Silang sengkarut tak terbayarnya THR buruh jelas adalah dampak Covid-19 terhadap dunia usaha. Diketahui pada tahun lalu, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Di aturan itu tertulis bahwa perusahaan dapat membayar THR secara bertahap atau dicicil. Bahkan kalau itu masih dirasa memberatkan, perusahaan boleh menunda pembayaran sampai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

Menurut ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret Lukman Hakim Hasan, tahun 2020 memang dilematis. Semua pihak terkena imbas dan, kebijakan yang membolehkan perusahaan mencicil THR, menurutnya adalah titik tengah terbaik dari sekian pilihan yang ada.

“Pandemi melahirkan banyak dilema baik buat pemerintah maupun pengusaha. Dampak dari pandemi ini buat pengusaha sangatlah berat. Sehingga pasti pendapatnya menyusut drastis. Kalau pandemi semakin lama, kondisi keuangan pengusaha pasti semakin parah. Maka jalan tengah pemerintah adalah tepat. Pengusaha bisa secara bertahap mencicil THR tersebut.” Kata Lukman Hakim Hasan saat Barisanco meminta pendapat, Sabtu (10/4).

Menurut Lukman, penting untuk merancang kebijakan THR tahun ini dengan melihat perkembangan ekonomi terbaru. Sementara itu, ia juga mengingatkan agar pemerintah dapat memberi solusi terbaik bagi perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020 lalu.

“Stimulus untuk sektor swasta yang sudah digelontorkan selama masa pandemi Covid-19 harus dialokasikan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, baik itu pekerja maupun perusahaan.”

Lukman Hakim Hasan berharap THR dapat mendorong konsumsi masyarakat jelang Lebaran tahun 2021 ini. Jika konsumsi meningkat, dampaknya akan positif untuk pertumbuhan ekonomi dan membentuk postur Produk Domestik Bruto semakin baik. []