Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Ekonomi

Ekonom: Perlu Ada Titik Tengah yang Bijak Terkait Aturan THR 2021

:: Ananta Damarjati
10 April 2021
dalam Ekonomi
Ekonom: Perlu Ada Titik Tengah yang Bijak Terkait Aturan THR 2021

Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret Lukman Hakim Hasan. Ilustrasi: Dok. Istimewa.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Masih ada sejumlah perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 lalu kepada karyawannya. Padahal, menurut Permenaker No. 6/2026, perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum tibanya Hari Raya Keagamaan.

Mengutip pernyataan Sekjen Serikat Pekerja Nasional Ramiji Abdul, setidaknya masih ada 2 perusahaan di DKI yang baru membayar THR 75 persen dan satu perusahaan yang membayar 15 persen. “Di Banten, ada 3 perusahaan yang masing-masing baru membayar THR 50 persen, Rp250 ribu, dan tidak jelas pelunasannya. Di Jabar, ada yang belum membayar hingga akhirnya tutup,” katanya.

Banyak di antara perusahaan yang masih nunggak THR itu bergerak di sektor alas kaki, tekstil, dan garmen. Sementara di sektor lain, menurut perkiraan Serikat Pekerja Nasional, masih ada sekitar 20 perusahaan dengan total karyawan 20 ribu orang yang tunggakannya belum terbayar sampai Desember 2020.

“Perusahaan yang hingga Desember 2020 belum membayar THR melakukan tindakan pidana karena tidak membayar hak buruh. Harapan kami, pemerintah mengambil tindakan tegas, bukan perundingan.” Kata Ramiji Abdul.

BACAJUGA

Jarnas ABW Demak Gelar Konsolidasi Sekaligus Training Singkat IT

Jarnas ABW Demak Gelar Konsolidasi Sekaligus Training Singkat IT

28 Januari 2023
Anggota DPRD Kota Solo Sesalkan Adanya Aksi Tolak Kedatangan Anies

Anggota DPRD Kota Solo Sesalkan Adanya Aksi Tolak Kedatangan Anies

27 Desember 2022

Silang sengkarut tak terbayarnya THR buruh jelas adalah dampak Covid-19 terhadap dunia usaha. Diketahui pada tahun lalu, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Di aturan itu tertulis bahwa perusahaan dapat membayar THR secara bertahap atau dicicil. Bahkan kalau itu masih dirasa memberatkan, perusahaan boleh menunda pembayaran sampai dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

Menurut ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret Lukman Hakim Hasan, tahun 2020 memang dilematis. Semua pihak terkena imbas dan, kebijakan yang membolehkan perusahaan mencicil THR, menurutnya adalah titik tengah terbaik dari sekian pilihan yang ada.

“Pandemi melahirkan banyak dilema baik buat pemerintah maupun pengusaha. Dampak dari pandemi ini buat pengusaha sangatlah berat. Sehingga pasti pendapatnya menyusut drastis. Kalau pandemi semakin lama, kondisi keuangan pengusaha pasti semakin parah. Maka jalan tengah pemerintah adalah tepat. Pengusaha bisa secara bertahap mencicil THR tersebut.” Kata Lukman Hakim Hasan saat Barisanco meminta pendapat, Sabtu (10/4).

Menurut Lukman, penting untuk merancang kebijakan THR tahun ini dengan melihat perkembangan ekonomi terbaru. Sementara itu, ia juga mengingatkan agar pemerintah dapat memberi solusi terbaik bagi perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020 lalu.

“Stimulus untuk sektor swasta yang sudah digelontorkan selama masa pandemi Covid-19 harus dialokasikan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, baik itu pekerja maupun perusahaan.”

Lukman Hakim Hasan berharap THR dapat mendorong konsumsi masyarakat jelang Lebaran tahun 2021 ini. Jika konsumsi meningkat, dampaknya akan positif untuk pertumbuhan ekonomi dan membentuk postur Produk Domestik Bruto semakin baik. []

Topik: Lebaran 2021Lukman Hakim HasanRamadan 2021THR 2021Tunjangan Hari Raya (THR)
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

apbn lindungi daya beli masyarakat
Ekonomi

Sri Mulyani Sebut APBN Telah Bekerja Lindungi Daya Beli Masyarakat

1 Februari 2023
Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)
Indikator Ekonomi

Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

31 Januari 2023
Telisik Pertumbuhan Perbankan Syariah, Asbisindo Yakini 2023 Tumbuh Berlipat Ganda
Ekonomi

Telisik Pertumbuhan Perbankan Syariah, Asbisindo Yakini 2023 Tumbuh Berlipat Ganda

31 Januari 2023
Rupiah Digital BI
Ekonomi

Rupiah Digital Siap Rilis, Begini Update dari Bank Indonesia

30 Januari 2023
Bye-bye! JD ID Tutup Total 31 Maret 2023, Ini Penyebabnya
Ekonomi

Bye-bye! JD ID Tutup Total 31 Maret 2023, Ini Penyebabnya

30 Januari 2023
Oxfam Kritik G20, Begini Tanggapan Awalil Rizky
Ekonomi

Duduk Perkara Anggaran 500 Triliun, Begini Penjelasan Awalil Rizky

29 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Dengan Khidmat, Warga Subang Gelar Tasyakuran Sambut Ramadan

Dengan Khidmat, Warga Subang Gelar Tasyakuran Sambut Ramadan

Mendaki Keindahan Bukit Lendongara di Sumba Barat Daya

Mendaki Keindahan Bukit Lendongara di Sumba Barat Daya

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Kasus Kanker Meningkat Pada Orang di Bawah Usia 50 Tahun

Kasus Kanker Meningkat Pada Orang di Bawah Usia 50 Tahun

1 Februari 2023
apbn lindungi daya beli masyarakat

Sri Mulyani Sebut APBN Telah Bekerja Lindungi Daya Beli Masyarakat

1 Februari 2023
Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

1 Februari 2023
Bakal Naik Besok, Jadi Berapa Harga Pertamax?

Simak! Harga BBM Ada yang Naik Mulai Hari Ini, Ini Daftarnya

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
bacaan doa setelah sholat dhuha

Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha, Lengkap dengan Zikir Pembuka Pintu Rezeki

1 Februari 2023
Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

31 Januari 2023

SOROTAN

Pemilu Serentak Tahun 2024
Opini

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

:: Syaiful Rozak
1 Februari 2023

Pemilu Serentak Tahun 2024

Selengkapnya
Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

31 Januari 2023
Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

30 Januari 2023
Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

29 Januari 2023
Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

28 Januari 2023
Zero ODOL 2023

Sudah Saatnya Wujudkan Jalan Raya Bebas Truk ODOL

28 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang