Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 secara tegas menegaskan pentingnya integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.
Pelanggaran terhadap integritas akademik, seperti fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak, berpotensi mendapatkan sanksi administratif. []