Scroll untuk baca artikel
Blog

Fakta-fakta Permasalahan Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Malinau

Redaksi
×

Fakta-fakta Permasalahan Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Malinau

Sebarkan artikel ini

Efek pengusiran Susi Air di Malinau tak hanya kerusakan pesawat, tapi Layanan Masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya juga terganggu

BARISAN.CO – Pesawat perintis Susi Air diusir dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada Rabu (2/2/2022).

Susi Pudjiastuti, pemilik Maskapai Susi Air mengunggah video di akun Twitter pribadinya saat pesawat-pesawat ditarik keluar dari Hanggar Malinau oleh petugas Satpol PP.

Susi dalam unggahannya menyayangkan kejadian itu karena Susi Air sudah 10 tahun menyewa hanggar tersebut demi membantu pelayanan penerbangan di Kalimantan Utara.

“Saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” tulis Susi dalam akun Twitter @susipudjiastuti.

Susi menjelaskan bahwa Susi Air sudah mengajukan perpanjangan kontrak sejak November 2021. Namun, ditolak tanpa diketahui alasannya.

Susi heran karena sejak 10 tahun lalu tak pernah ada masalah dalam mengurus kontrak penggunaan hanggar di Malinau.

“Krn apa ditolak ? Susiair tdk tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yg aneh krn 10thn ini perpanjangan tdk pernah ada masalah. Sudah 10 thn hrs terbang perintis di Kaltara,” kata Susi.

Kejanggalan Penyewaan Hanggar

Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan dikeluarkannya pesawat secara paksa karena sewa Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, habis pada 31 Desember 2021.

Namun, pada November 2021, kata Donal, pihak Susi Air telah meminta perpanjangan sewa namun ditolak oleh Bupati Malinau. Lantaran tidak mendapatkan perpanjangan izin sewa, pihak Susi Air mengajukan permintaan waktu pemindahan barang selama tiga bulan.

“Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau yang memindahkan secara paksa Pesawat dan perlengkapan lainnya dari Hanggar Bandara,” ucap Donal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).

Pihak Susi Air pun, lanjut Donal, telah mengonfirmasi kepada Bupati Malinau perihal kabar sewa yang akan diberikan ke pihak lain. Tetapi, Bupati Malinau mengaku tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air.

“Sejak awal sudah ada indikasi Bupati Malinau, Wempi W Mawa akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain dan tidak memperpanjangnya sewa tersebut dengan Susi Air,” ujar Donal

Menurut Donal, respons Bupati Malinau sangat janggal mengingat penolakan tersebut ditandatangani langsung olehnya.

Dampak Kerugian Pengusiran

Manajemen Susi Air sedang menginventarisasi data-data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa itu. Belum diketahui secara detail apa saja kerusakan dan berapa kerugian akibat pengusiran paksa kemarin di Hanggar Malinau.

“Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil, juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya,” ujar Donal.

Sementara itu, dalam siaran persnya manajemen Susi Air mengatakan yang paling terdampak akibat insiden ini adalah masyarakat Malinau dan sekitarnya. Pasalnya, maskapai Susi Air sendiri melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk 11 rute.

“Yang paling menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan show off power kemarin,” tulis manajemen.

Pihak manajemen Susi Air mengaku menghormati hubungan hukum dan wewenang pemerintah daerah. Namun, mengingat Susi Air sedang membantu pemerintah untuk melayani masyarakat dari sektor transportasi udara, maka seharusnya hal ini bukan sekadar bisnis semata.

“Wajar jika ada pertanyaan, kepentingan apa yang lebih besar dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pengusiran paksa kemarin,” kata manajemen Susi Air.