Scroll untuk baca artikel
Berita

Fakta Sidang Kasus Kredit Sritex di PN Semarang: Saksi Sebut Tak Ada Intervensi Direksi

×

Fakta Sidang Kasus Kredit Sritex di PN Semarang: Saksi Sebut Tak Ada Intervensi Direksi

Sebarkan artikel ini
Fakta Sidang Kasus Kredit Sritex
Foto: Dinsos Bojonegoro/Edited AI

Persidangan kasus kredit Sritex di PN Semarang membuka tabir proses internal Bank DKI yang luput dari pengawasan sejak tahap pencairan

BARISAN.CO – Sidang perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa, (4/02/2026).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi dari internal Bank DKI yang bertugas pada 2020 untuk mengungkap proses pengajuan hingga pencairan kredit kepada Sritex.

Keempat saksi tersebut adalah EW selaku Kepala Cabang Solo, FSP Kepala Grup Administrasi Kredit (ADK), HH Manajer ADK, dan AN Kepala Divisi ADK.

Dalam persidangan terungkap bahwa inisiasi kredit Sritex bermula dari penerusan penawaran kredit oleh KC Solo kepada grup bisnis kantor pusat atau Kredit Menengah Nasional (KMN), disertai kunjungan langsung ke debitur sejak Juni hingga Agustus 2020.

Saksi EW menyatakan bahwa kondisi operasional Sritex saat itu dinilai berjalan baik, dengan jumlah karyawan sekitar 10.000 hingga 20.000 orang serta adanya proyek produksi masker.

Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, EW menilai pengajuan kredit layak diteruskan ke kantor pusat. Ia juga menegaskan tidak pernah ada intervensi maupun kehadiran direksi, termasuk Babay Farid Wazdi, dalam proses tersebut.

Sementara itu, tiga saksi dari Grup ADK mengungkapkan tidak adanya monitoring mendalam atas verifikasi invoice sebagai syarat pencairan kredit.

Mereka menyebutkan bahwa pemeriksaan hanya dilakukan melalui daftar periksa (check list), tanpa didukung dokumen call memo dari KMN maupun RKT sebagai bukti verifikasi invoice Sritex.

Ketiadaan verifikasi tersebut menyebabkan dugaan penggunaan invoice palsu tidak terdeteksi dalam proses pencairan kredit.

Selain itu, persidangan mengungkap bahwa pada sejumlah tahapan—baik di KMN, RKT, maupun ADK terdapat kewajiban prosedural internal bank yang tidak dijalankan oleh masing-masing unit terkait.

Beberapa saksi juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Pedoman Perusahaan Kredit Menengah, sehingga dalam praktiknya mereka hanya merujuk pada ketentuan administrasi kredit internal.

Dalam persidangan, para saksi tidak dapat menunjukkan apakah ketentuan tersebut mencabut atau menggantikan pedoman sebelumnya, maupun menjelaskan perbedaan di antara keduanya.

Saksi FSP menjelaskan bahwa pencairan kredit Sritex dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2020, meski persetujuan komite kredit A2 baru diberikan pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Keputusan percepatan pencairan diambil dengan mempertimbangkan target divisi bisnis serta potensi biaya bunga apabila pencairan tertunda, tanpa adanya laporan kendala tertulis kepada komite kredit sebagaimana diatur dalam prosedur internal.

Dalam rangkaian keterangan saksi, tidak satu pun yang menyebutkan adanya tindakan terdakwa Babay Farid Wazdi di luar kewenangan jabatannya.

Para saksi menyatakan seluruh proses penarikan kredit didokumentasikan melalui mekanisme internal bank, mulai dari call memo, analisis kredit, hingga dokumen persetujuan resmi seperti NK3 dan SPPK. []