Warna baru jbagi demokrasi di Indonesia dapat kita saksikan dalam kotestasi pemilu pertama 7 Juni 1999 di Era Reformasi. Berdasarkan UU No.2 Tahun 1999 tentang Partai Politik maka parpol peserta pemilu berjumlah 48 parpol. Parpol adalah wadah dan candra dimuka bagi regenerasi kepemimpinan nasional. Parpol tak boleh mandul dan apalagi tercemar oleh bias dan racun kekuasaan yang sudah menyelinap dalam hati dan pikiran para pemimpinnya. Oligarki politik tak boleh bergerak bebas tanpa ada kekuatan yang meredam nafsu kekuasaan eksklusifnya. Siapa lagi kalau bukan rakyat dan atau para wakil rakyat yang berpikir cerdas dan berhati nurani bersih untuk mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia, bukan segelintir makelar kekuasaan. Jika oligarki politik menguasai dapur kekuasan Istana Presiden maka dengan sendirinya tubuh demokrasi kita akan penuh bisul dan kepayahan bernafas..
Kita tak perlu mencari muka dan membebankan semua ke pundak Pak Jokowi karena beliau sendiri sudah berulang kali menolak jabatan 3 periode. Contohnya, tanggal 11 September 2021, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyatakan sangat jelas bahwa pak Jokowi tanggal 15 maret 2021 MENOLAK jabatan presiden 3 periode atau MENAMBAH/MEMPERPANJANG masa jabatan presiden. [rif]