Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Filisida Mengintai Anak

:: Anatasia Wahyudi
31 Maret 2021
dalam Politik & Hukum
Filisida Mengintai Anak

Kasus filisida yaitu membunuh anak sendiri semakin marak. Ilustrasi: shutterstock.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Desember tahun lalu, seorang Ibu membunuh tiga anak kandungnya di Nias Utara dikarenakan himpitan ekonomi. Sebelumnya, Ibu di Banten menganiaya anaknya hingga tewas karena kesulitan belajar daring.

Pada September tahun lalu, seorang ayah membunuh anak kandungnya saat mabuk. Kemudian, Oktober di tahun yang sama, ayah membunuh anak kandungnya karena halusinasi terpapar Covid-19.

Pertanyaan besar: kenapa orang-orang ini tega melakukan felicide (filisida—membunuh darah dagingnya sendiri)?

Belum ada data komprehensif mengenai kasus filisida di Indonesia hingga saat ini. Bahkan istilah filisida itu sendiri barangkali masih terdengar asing di telinga banyak orang.

BACAJUGA

Penculikan Anak

Darurat Penculikan Anak, Ortu Wajib Lakukan ini Sebagai Antisipasi

4 Februari 2023
Agar Tidak Ada Kanti Utami Lain, Para Suami Perlu Membangun Hubungan Emosional dengan Pasangannya

Agar Tidak Ada Kanti Utami Lain, Para Suami Perlu Membangun Hubungan Emosional dengan Pasangannya

30 Maret 2022

Fenomena tersebut sebenarnya telah ada sejak zaman Yunani-Romawi di mana seorang ayah dibolehkan untuk membunuh anaknya sendiri tanpa hukuman. Seterusnya di zaman Arab jahiliyah, ada banyak pula kasus anak perempuan dibunuh setelah lahir karena anak perempuan dimengerti sebagai aib bagi keluarga.

Mengutip dari CNN, sebuah jurnal Forensic Science International mengamati kasus filisida antara 1976 hingga 2007, dan terdapat 500 kasus selama setahun di Amerika Serikat. Hampir 72 persen yang dibunuh oleh orangtuanya berusia 6 tahun atau lebih muda. Dan satu dari 3 korban merupakan bayi di bawah satu tahun.

Akan tetapi, lebih dari 13 persen korban sudah dewasa, antara usia 18 hingga 40 tahun. Sehingga dapat dikatakan, meski usia anak sudah cukup dewasa pun, bukan berarti ancaman filisida itu hilang.

Dari data yang ada, lebih dari 40 persen pelaku pembunuhan ini ialah ibu, sedangkan membunuh anak bersama ayahnya mencapai 57 persen.

Lebih mengejutkan ialah 90 persen korban merupakan anak biologis dan 10 persen sisanya dibunuh oleh orangtua tiri. Orangtua umumnya menggunakan cara memukul, mencekik, atau menenggelamkan anak mereka yang berusia di bawah umur sedangkan yang sudah dewasa, 72 persen orangtua menggunakan senjata api dalam melakukan pembunuhan.

Dikutip dari Psychiatric Times yang ditulis oleh Susan Hatters Friedman, Phillip J. Resnick, pada tahun 1969, dijelaskan lima motif yang menjelaskan alasan orangtua membunuh anak-anak mereka. Motif ini termasuk penganiayaan fatal, balas dendam pasangan, anak yang tidak diinginkan, altruistik, dan psikotik akut.

Alasan paling umum, seorang anak dibunuh oleh orangtua adalah penganiayaan yang fatal, hasil akhir dari penganiayaan atau penelantaran. Yang paling tidak umum adalah balas dendam pasangan, di mana orang tua membunuh anak untuk membuat orang tua lainnya menderita secara emosional.

Seorang anak yang tidak diinginkan dibunuh karena anak itu dipandang sebagai penghalang tujuan orangtua. Atau, secara altruistik, orangtua membunuh anak karena cinta. Orangtua ini mungkin membunuh anak mereka terkait dengan bunuh diri mereka sendiri atau untuk melindungi anak dari nasib yang lebih buruk daripada kematian.

Akhirnya, dalam kasus filisida psikotik akut, orangtua yang berada dalam pergolakan psikosis atau maniak membunuh anak itu tanpa alasan yang dapat dimengerti.

Pada saat anak menjadi korban pembunuhan oleh orangtuanya, acapkali fokusnya bukan terhadap korban melainkan pelaku. Padahal jauh lebih penting untuk memikirkan nasib anak-anak yang menjadi korban kekerasan yang berakhir dengan kematian di tangan orangtuanya.

Pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh rasa cinta terhadap anak, itu sangat tidak bisa dimaafkan karena jika memang cinta, mereka akan berusaha melindungi anaknya karena rasa cinta itu sendiri amat berharga dibandingkan rasa kehilangan.

Orangtua sepatutnya tak lagi menganggap bahwa anak adalah ‘hak milik’, seakan mereka adalah properti bukan makhluk bernyawa yang tidak memiliki perasaan. Sense of belonging (rasa memiliki) sejenis inilah yang barangkali berkontribusi besar terhadap filisida.

Indonesia perlu rasanya memiliki kolaborasi antarpihak yang berkepentingan di soal ini. Dari sinilah kita bisa mulai melacak masalah yang dihadapi oleh orangtua seperti apakah ada penyakit mental, kekerasan dalam rumah tangga, yang pada gilirannya berdampak terhadap anak-anak.

Memang ada berbagai alasan di balik setiap kejadian termasuk pembunuhan, namun bukan berarti menghilangkan nyawa seseorang dapat dibenarkan apalagi ini anak yang merupakan darah daging sendiri. Bagaimanapun juga, anak perlu dilindungi dan diberikan hak hidup seperti yang telah dituliskan dalam aturan konstitusi di negeri ini. []

Topik: FelicidefilisidaKekerasan terhadap anakMembunuh anak sendiri
Anatasia Wahyudi

Anatasia Wahyudi

POS LAINNYA

Kabar Pilpres 2024
Politik & Hukum

Pilpres 2024: Hal-hal yang Bisa Disimpulkan Sejauh ini

3 Februari 2023
IPK Indonesia 2022
Politik & Hukum

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Melorot, Lagi

3 Februari 2023
RUU PPRT
Politik & Hukum

Lini Masa RUU PPRT, Terkatung 19 Tahun di Senayan Menunggu Ketok Palu

2 Februari 2023
Gejolak Kekerasan Meningkat, Israel Semakin Mesra dengan Amerika
Politik & Hukum

Gejolak Kekerasan Meningkat, Israel Semakin Mesra dengan Amerika

1 Februari 2023
Tahlil dan Doa Satu Abad NU
Politik & Hukum

Tahlil dan Doa Satu Abad NU, Gus Yusuf: PKB adalah Anak Kandung NU

1 Februari 2023
Anies Capres Koalisi Perubahan
Politik & Hukum

Anies Capres Koalisi Perubahan, Ambang Batas Terpenuhi Menunggu Calon Lain

31 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Mengenal Transaksi Berjalan [Bagian Dua]

Mengenal Transaksi Berjalan [Bagian Dua]

PKS Bahas Sejumlah Tantangan Pembangunan di Indonesia

PKS Bahas Sejumlah Tantangan Pembangunan di Indonesia

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Jarnas Sanak ABW Bengkulu Terus Berinovasi, Dari Olah Pupuk Organik Hingga Kembangkan Industri

Jarnas Sanak ABW Bengkulu Terus Berinovasi, Dari Olah Pupuk Organik Hingga Kembangkan Industri

4 Februari 2023
Dituding Greenwashing, Shell Dilaporkan

Dituding Greenwashing, Shell Dilaporkan

4 Februari 2023
Perkuat Jaringan Jateng, Relawan ANIES Tingkat Kecamatan Kebumen Resmi Dibentuk

Perkuat Jaringan Jateng, Relawan ANIES Tingkat Kecamatan Kebumen Resmi Dibentuk

4 Februari 2023
3 Petani Pakel

3 Petani Pakel Banyuwangi Ditangkap, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Segera Selesaikan Kasus Pakel

4 Februari 2023
Geliat Cagar Budaya

Geliat Cagar Budaya dan Gegap-Gempita Teknologi Digital: Milenial Dipihak Mana?

4 Februari 2023
cap go meh 2023

Besok, Puncak Cap Go Meh 2023 Dikenal dengan Festival Lampion

4 Februari 2023
jus untuk menurunkan gula darah

11 Jus untuk Menurunkan Gula Darah, Efektif dan Perlu Dicoba

4 Februari 2023

SOROTAN

Geliat Cagar Budaya
Opini

Geliat Cagar Budaya dan Gegap-Gempita Teknologi Digital: Milenial Dipihak Mana?

:: Redaksi Barisan.co
4 Februari 2023

Cagar Budaya dan Teknologi Digital

Selengkapnya
Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

3 Februari 2023
Perlindungan PRT

Rentan Alami Kekerasan, Perlindungan Terhadap PRT Perlu Perhatian Serius

2 Februari 2023
Pakar Hukum: Ditolaknya UAS, Privilege Singapura

Berkongsi Kita Pecah

1 Februari 2023
Taruhan Alphard, sampai Kapan?

Taruhan Alphard, sampai Kapan?

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang