Scroll untuk baca artikel
Terkini

Fokus Tindak Pidana Pencucian Uang, Kerja Sama Kemenkeu dengan PPATK

Redaksi
×

Fokus Tindak Pidana Pencucian Uang, Kerja Sama Kemenkeu dengan PPATK

Sebarkan artikel ini

Kemenkeu dan PPATK memiliki dua aliran kerja sama yang fokus pada tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

BARISAN.CO – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus berkomitmen menjaga integritas seluruh pegawai. Beberapa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan bagian kerja sama antara dua lembaga. Kemenkeu dan PPATK memiliki dua aliran kerja sama yang fokus pada tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Lebih lanjut Wamenkeu, Suahasil Nazara menyampaikan salah satu cara yang telah dilakukan yakni adanya kerja sama antara Kemenkeu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2007 terkait laporan harta jajaran Kemenkeu.

Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta, Jumat (10/03), dikutip dari kemenkeu.go.id.

Wamenkeu, Suahasil Nazara mengatakan stream pertama Kemenkeu selalu meminta PPATK untuk memberitahukan informasi mengenai pegawai yang sedang dalam proses promosi, mutasi, maupun adanya laporan dugaan fraud.

“Kerja sama dengan PPATK mengenai hal ini telah dilakukan terus menerus dari 2007 berupa rincian transaksi maupun analisis keuangan,” imbuhnya.

Suahasil Nazara menjelaskan sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang, ada 266 pertukaran laporan yang disampaikan PPATK kepada kami, maupun yang diminta oleh Kementerian Keuangan kepada PPATK.

Sementara itu pada stream kedua, PPATK berkoneksi dan bekerja sama langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka optimalisasi pengamanan dan memastikan hak dari penerimaan negara. Stream kedua ini erat kaitannya dengan wajib pajak, wajib bayar, atau pihak yang membayar pajak atau bea penerimaan kepabeanan kepada negara.

“Kemenkeu melalui kerja sama ini telah dapat merecover, meminta kembali pembayaran sebesar Rp7,08 triliun. Tentu ini adalah bentuk dari kita menegakkan aturan melalui pemeriksaan kepabeanan, juga pemeriksaan pajak. Kerja sama ini juga kami apresiasi dengan PPATK dan tentu akan kita lanjutkan,” pungkas Wamenkeu. [Luk]