Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini

Fraksi PKB Semarang Meminta SK Penetapan Pembelajaran Lima Hari Dicabut

:: Lukni Maulana
19 Juli 2022
dalam Terkini
pembelajaran lima hari

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang H Sodri memberikan surat penolakan SE Dinas Pendidikan Kota Semarang, diterima Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Kartika Hedi Aji, didampingi para peserta RDP

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Semarang menyatakan menolak Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Semarang nomor B/7284/061.2/VI/2022 tertanggal 30 Juni 2022 dan meminta Surat Keputusan (SK) Nomor B/1-14816/420/XII/2022 tertanggal 14 Januari 2022 tentang Penetapan Program Pendidikan Karakter Pelaksana Pembelajaran Lima Hari dicabut.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang H Sodri menyatakan, SE dan SK tersebut telah membawa dampak para murid sekolah di Kota Semarang tidak bisa mengikuti pendidikan agama di Madrasah Diniyyah (Madin) maupun Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) karena jam sekolah  mereka hingga sore hari.

Penolakan resmi Fraksi PKB melalui surat disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, Selasa, (19/7/2022).

RDP diikuti oleh pengurus Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Semarang, Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Badko LPQ) Kota Semarang, Rabithah Maahid Isalimyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) Kota Semarang, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kota Semarang.

BACAJUGA

lima hari sekolah

Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, Terima Aspirasi Penolakan Lima Hari Sekolah

16 Juli 2022
Pecat Ketua RW

Main Pecat Ketua RW, Lurah di Kota Semarang Digeruduk Warga

28 Januari 2022

Hadir dalam acara tersebut, seluruh anggota Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, para pejabat Dinas Pendidikan Kota Semarang, dan para wartawan.

“Kami telah menerima aspirasi dan mendapat bukti bahwa anak-anak sekolah banyak yang tidak bisa mengaji karena sistem sekolah lima hari. Maka SK dan SE dari Dinas Pendidikan tersebut harus dicabut,’ tutur Sodri didampingi anggota Fraksi PKB HM Rohaini, Gumilang Febriyansyah dan Juan Rama.

Dilanjutkan Sodri, dua surat Dinas Pendidikan tersebut memasak dasar hukum yang keliru alias cacat hukum. Yaitu berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017. Padahal, beber Sodri, Permendikbud tersebut telah dibatalkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

“SK dan SE Dinas Pendidikan tidak memakai Perpres, malah memakai  Permendikbud yang telah dibatalkan oleh Peraturan Presiden,” tutur Sodri.

Dilanjutkan Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang HM Rohaini, Perpres 87/2017 khususnya Pasal 9 telah mengatur prioritas sekolah masuk enam hari. Apabila memakai sistem sekolah lima hari diatur dalam ayat Pasal 9 ayat 3.

“Perpres 87/2017 ayat 9 menekankan sekolah enam hari. Ayat satu menyebut enam hari di awal, baru kalimat lanjutan atau lima hari. Untuk bisa memilih sistem lima hari sebagaimana ayat 1, ada banyak syarat yang diatur dalam ayat 3 yang berisi empat point,” tutur anggota Komisi D DPRD yang membidangi Pendidikan ini.

Disebutkan Rohaini, empat point syarat boleh memilih sistem sekolah lima hari seminggu adalah; a) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, b) ketersediaan sarana dan prasarana, c) kearifan lokal, d) pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

“Fakta di Kota Semarang, sekolah menyelenggarakan sistem lima hari seminggu, itu tidak memenuhi point c dan d. Melainkan hanya meminta pendapat para wali murid atau komite sekolah. Itu tentu tidak sesuai Peraturan Presiden nomor 87/2017,” terang Rohaini.

Ketua Badko LPQ Bahrul Fawaid dalam rapat tersebut menyampaikan, SE dan SK Dinas Pendidikan Kota Semarang telah membuat resah banyak siswa dan wali murid. Karena mayoritas SD di Kota Semarang telah dan hendak menerapkan sistem lima hari sekolah.

Bahkan menurutnya, surat tersebut dalam telah mengorbankan para santri LPQ dan Madin kehilangan kesempatan mengaji.

“Surat Dinas Pendidikan  itu mengatur jam kerja pegawai. Namun membawa dampak para siswa tidak bisa mengaji. Itu artinya, surat dari Dinas Pendidikan telah menghalangi atau mencabut hak anak belajar agama,” tutur Dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang ini.

Pernyataan Fawaid didukung Ketua Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah Kota Semarang M. Arib. Dia sampaikan, Santri LPQ dan Madin berkurang. Ada yang awalnya 200 santri, tinggal 70 santri.

“SE Dinas Pendidikan memang mengatur jam belajar siswa, baik yang sekolah lima hari atau enam hari. Namun kenyataan SD dan SMP memilih sistem lima hari. Dan telah ada SK Dinas Pendidikan yang mengatur lima hari sekolah. Inilah yang meresahkan,” tutur Arib didampingi sekretaris Kharis dan Bendahara Achmad Izzuddin.

Kerjasama dan MoU

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang Dr Muhammad Ahsan SAg MKom didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Drs Kartika Hedi Aji, Msi menyatakan berterima kasih atas perhatian dan masukan serta koreksi dari para peserta RDP.

Pihaknya meminta maaf atas kekurangannya, sehingga menimbulkan reaksi di masyarakat.

Dia berjanji akan membuat surat baru yang sesuai aturan dan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Serta siap mengadakan kerjasama dengan para pihak terkait.

“Kami berterima kasih atas kehadiran bapak-bapak semua di sini. Terima kasih atas semua masukan dan koreksinya. Kami meminta maaf atas kekurangan kami dalam berkomunikasi dan berkoordinasi. Barangkali kurang teliti, juga mohon maaf. Akan kami revisi surat kami,” tutur Ahsan yang berprofesi guru agama dan mengenyam pendidikan keagamaan yaitu Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah di level pendidikan dasarnya.

Ahsan menyatakan, pihaknya akan segera tindak lanjuti RDP tesebut dengan rapat bersama seluruh unsur terkait, dan akan membuat kerjasama resmi dengan lembaga pendidikan keagamaan dalam suatu bentuk perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).

Topik: FKDT Kota SemarangFraksi PKB DPRD Kota SemarangSodri
Lukni Maulana

Lukni Maulana

Kegilaan adalah langkah awal dan setiap perjalanan langkah menuju mati

POS LAINNYA

Melawan Osteoporosis
Terkini

Pemprov DKI Canangkan Gerakan DKI Jakarta  Melawan Osteoporosis

9 Agustus 2022
Hari Masyarakat Adat Internasional
Terkini

Hari Masyarakat Adat Internasional 2022, Tema: Peran Perempuan Adat

9 Agustus 2022
transformasi digital
Terkini

Percepat Transformasi Digital, Anies Gandeng PricewaterhouseCoopers Dukung SPBE

8 Agustus 2022
hari kucing sedunia
Terkini

Hari Kucing Sedunia: Sejarah, Cara Merayakan dan Menjinakannya

8 Agustus 2022
pergerakan ekonomi lomba burung kicau
Terkini

Ikut Sertakan Burung Andalannya, Anies: Ada Pergerakan Ekonomi di Kompetisi Lomba Kicau Burung

7 Agustus 2022
Pertumbuhan Ekonomi Seharusnya Bisa Lebih Tinggi dari 5,44 Persen, Legislator Ini Tunjukkan Indikatornya
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Seharusnya Bisa Lebih Tinggi dari 5,44 Persen, Legislator Ini Tunjukkan Indikatornya

7 Agustus 2022
Lainnya
Selanjutnya
perlu dukungan mitra

Bantuan Usaha UMKM IKA UII, Anies: Para Pelaku UMKM Perlu Dukungan Mitra

nrimo ing pandum

Nrimo ing Pandum, Khazanah Tasawuf Nusantara

TRANSLATE

TERBARU

hadits tentang senyum

Hadits Tentang Senyum: Sedekah Penuh Pahala

10 Agustus 2022
perkembangan anak

5 Bidang Perkembangan Anak Usia Dini, Perlu Diperhatikan

9 Agustus 2022
pembunuhan berencana

Pembunuhan Berencana

9 Agustus 2022
Catatan atas Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2022 (Bagian Satu)

Catatan atas Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2022 (Bagian Satu)

9 Agustus 2022
Melawan Osteoporosis

Pemprov DKI Canangkan Gerakan DKI Jakarta  Melawan Osteoporosis

9 Agustus 2022
trauma kasus polisi tembak

Trauma Kasus Polisi Tembak

9 Agustus 2022
Hari Masyarakat Adat Internasional

Hari Masyarakat Adat Internasional 2022, Tema: Peran Perempuan Adat

9 Agustus 2022

SOROTAN

Kaum Khawarij Modern
Opini

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

:: A. Ramdani
9 Agustus 2022

Kaum Khawarij Modern

Selengkapnya
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS, Begini Penjelasan Kemen PANRB

Pegawai Negeri Dibutuhkan, Tetapi Cenderung Tidak Diapresiasi

21 Juli 2022
Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

18 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang