Terkini

Fraksi PKB Semarang Meminta SK Penetapan Pembelajaran Lima Hari Dicabut

Lukni Maulana
×

Fraksi PKB Semarang Meminta SK Penetapan Pembelajaran Lima Hari Dicabut

Sebarkan artikel ini
pembelajaran lima hari
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang H Sodri memberikan surat penolakan SE Dinas Pendidikan Kota Semarang, diterima Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Kartika Hedi Aji, didampingi para peserta RDP

Bahkan menurutnya, surat tersebut dalam telah mengorbankan para santri LPQ dan Madin kehilangan kesempatan mengaji.

“Surat Dinas Pendidikan  itu mengatur jam kerja pegawai. Namun membawa dampak para siswa tidak bisa mengaji. Itu artinya, surat dari Dinas Pendidikan telah menghalangi atau mencabut hak anak belajar agama,” tutur Dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang ini.

Pernyataan Fawaid didukung Ketua Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah Kota Semarang M. Arib. Dia sampaikan, Santri LPQ dan Madin berkurang. Ada yang awalnya 200 santri, tinggal 70 santri.

SE Dinas Pendidikan memang mengatur jam belajar siswa, baik yang sekolah lima hari atau enam hari. Namun kenyataan SD dan SMP memilih sistem lima hari. Dan telah ada SK Dinas Pendidikan yang mengatur lima hari sekolah. Inilah yang meresahkan,” tutur Arib didampingi sekretaris Kharis dan Bendahara Achmad Izzuddin.

Kerjasama dan MoU

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang Dr Muhammad Ahsan SAg MKom didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Drs Kartika Hedi Aji, Msi menyatakan berterima kasih atas perhatian dan masukan serta koreksi dari para peserta RDP.

Pihaknya meminta maaf atas kekurangannya, sehingga menimbulkan reaksi di masyarakat.

Dia berjanji akan membuat surat baru yang sesuai aturan dan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Serta siap mengadakan kerjasama dengan para pihak terkait.

“Kami berterima kasih atas kehadiran bapak-bapak semua di sini. Terima kasih atas semua masukan dan koreksinya. Kami meminta maaf atas kekurangan kami dalam berkomunikasi dan berkoordinasi. Barangkali kurang teliti, juga mohon maaf. Akan kami revisi surat kami,” tutur Ahsan yang berprofesi guru agama dan mengenyam pendidikan keagamaan yaitu Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah di level pendidikan dasarnya.

Ahsan menyatakan, pihaknya akan segera tindak lanjuti RDP tesebut dengan rapat bersama seluruh unsur terkait, dan akan membuat kerjasama resmi dengan lembaga pendidikan keagamaan dalam suatu bentuk perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).