Namun menurut Zaenal, masalah yang lebih mendasar daripada patroli siber lebih perlu diselesaikan. Harus disebut secara jelas bahwa tidak akan ada polisi virtual jika UU ITE tidak segera direvisi.
“Virtual police pada dasarnya bukan akar masalah atas semakin mudah ditemukannya kriminalisasi pendapat orang di ruang publik. Yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah serius melakukan revisi UU ITE, dan sayangnya keseriusan itu belum benar-benar terlihat.” Kata Zaenal
Menurut Zaenal, kuatnya desakan publik tentang revisi UU ITE semestinya direspons pemerintah dan DPR. Apalagi, pasal-pasal yang multitafsir dalam UU tersebut sudah jelas-jelas menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.
Jika desakan merevisi UU ITE tersebut masih saja disikapi setengah hati, salah-salah kita hanya akan terjebak pada persoalan remeh-temeh saling lapor antarwarga. Sementara, diam-diam, persoalan besar terkait kondisi berbangsa menguap hampa dan cenderung dilupakan. []
Penulis: Ananta Damarjati