Scroll untuk baca artikel
Blog

Gugatan Berbuah Kemenangan, Shell Bayar Kompensasi Tumpahan Minyak 15 Juta Euro

Redaksi
×

Gugatan Berbuah Kemenangan, Shell Bayar Kompensasi Tumpahan Minyak 15 Juta Euro

Sebarkan artikel ini

Belasan tahun digugat, Shell akhirnya akan membayar kompensasi 15 juta Euro atas tumpahan minyak di Delta Niger, Nigeria.

BARISAN.CO – Shell mengumumkan akan membayar kompensasi sebesar 15 juta euro kepada masyarakat Nigeria yang terkena dampak kebocoran pipa minyak di Delta Niger, Nigeria.

Perusahaan itu telah digugat selama bertahun-tahun oleh para petani dan nelayan di Delta Niger. Kasus ini bermula di tahun 2007 saat para petani dan nelayan bersama Friends of the Earth Netherlands menggugat markas Shell di Den Haag atas polusi minyak yang terjadi antara tahun 2004 hingga 2007 di Desa Goi, Oruma, dan Ikot Ada Udo.

Friends of the Earth Netherlands dengan pengacara Chima Williams, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Environmental Rights Action/Friends of the Earth Nigeria (ERA/FoEN), dan Channa Samkalden menangani kasus tersebut sejak 2008. Saking lamanya proses pengadilan, semua penggugat asli (Barizah Dooh, Chief Oguru, Penatua Friday, dan Alali Efanga) telah meninggal dunia.

Barulah, setelah 15 tahun lebih, para petani dan penduduk desa menerima ganti rugi.

Dalam rilis yang diterima Barisan.co, penggugat, Eric Dooh mengatakan kompesasi yang diterima itu akan meningkatkan transformasi total masyarakat dan dia sendiri dalam mereinverstasi di lingkungannya.

“Ini melegakan bagi kita semua ketika kompensasi uang itu akhirnya dibayarkan atas kerugian kami setelah begitu lama melakukan tindakan hukum terhadap Shell,” katanya pada Jumat (23/12/2022).

Sementara, Direktur Eksekutif ERA/FoEN, Chima Williams menyampaikan, keadilan memang tertunda, tetapi kini terwujud.

“Ketangguhan para petani, komunitasnya, dan tekad mereka agar Shell membayar akan menggembleng komunitas lain yang terkena dampak di Delta Niger dan di tempat lain untuk bertindak dan tetap di jalurnya,” ujarnya.

Menurut Chima, diterimanya pembayaran kompensasi oleh Shell dan memasang sistem deteksi kebocoran yang belum terjadi sebelumnya akan menjadi kemenangan dan keadilan bagi para korban dan juru kampanye lingkungan.

“Lebih jauh lagi, jika Shell bisa melakukan ini, berarti tidak ada tempat persembunyian bagi korporat pencemar mana pun. Tidak dapat bersembunyi dari panjangnya tangan hukum,” lanjutnya.

Sependapat dengan Chima, Anggota Dewan Yayasan Pengembangan Hak Lingkungan Nigeria menyebut, kemenangan petani Delta Niger adalah bukti bahwa pencemar besar mungkin akan lari, namun tidak bisa menemukan tempat bersembunyi di bumi karena akan dicari.

Sedangkan, HRH Pere Wapeabiama David Amakiri, Paramount Ruler of Oruma (Yiba-Ama) Community menegaskan, kompensasi yang disepakai Shell itu tidak akan dapat mengganti kehidupan manusia.

“Kami telah menunjukkan kesabaran dan tekad dalam 15 tahun terakhir bahwa kekuatan rakyat akan selalu mengalahkan perusahaan raksasa. Shell telah mendapatkan ganjarannya,” tegasnya.

Bertahun-tahun, perusahaan itu menolak bertanggung jawab atas anak perusahaannya, SPDC yang mengekplorasi minyak di Nigeria. Mereka berdalih, tumpahan minyak di Delta Niger merupakan tanggung jawab operatornya tersebut, SPDC.

Namun, Pengadilan Belanda pada Januari 2021 telah memerintahkan Shell membayar kompensasi kepada para petani Nigeria untuk membersihkan polusi dan mengambil tindakan pencegahan tumpahan baru dengan memasang sistem pendeteksi kebocoran di dekat Oruma.

Menyusul putusan pengadilan tersebut, Friends of the Earth Netherlands dan Shell menegosiasikan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Shell mengurangi 45% emisi karbonnya di tahun 2030. Itu berarti, Shell tidak bisa mengeksplorasi sumber minyak dan gas baru.

Namun, data menunjukkan kebalikannya. Shell melanjutkan investasi besar-besaran di bidang migas. Misalnya, Reuters melaporkan pada Oktober lalu, dalam sebulan, Shell berinvestasi di proyek migas kedua di Malaysia. Sehingga, perusahaan itu dianggap menghindari tanggung jawab dan mengabaikan hak asasi manusia.