BARISAN.CO – Ditangkapnya Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana menambah daftar panjang ‘pasutri memprihatinkan’ yang bersekongkol dalam melakukan korupsi. Sebelum mereka, sudah ada belasan lainnya yang tertangkap dengan pola yang hampir mirip satu dengan yang lain—umumya terkait suap.
Pada Senin 30 Agustus 2021 kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keduanya sebagai tersangka suap dalam dugaan kasus jual beli jabatan untuk posisi kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Mari kita sedikit mengenal profil keduanya. Hasan Aminuddin (56), sebelum saat ini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi Lingkungan Hidup DPR, adalah Bupati Probolinggo 2 periode—menjabat sejak 2003 sampai 2013.
Puput Tantriana Sari (38) menggantikannya dan memerintah sejak 2013 sampai terjaring razia tangkap tangan KPK pada Senin 30 Agustus 2021 kemarin.
Keduanya terlihat seperti pasutri yang rukun dan sakinah pada umumnya. Publik Probolinggo bahkan mengenal mereka rajin berderma.
Dikutip dari Tempo, kalau Hasan pulang ke Probolinggo, ia hampir selalu salat Jumat di sebuah masjid tak jauh dari kompleks yayasan pendidikan yang dimilikinya. Bakda Jumatan ia akan menggelar acara “Jumat Berkah”: makan-makan gratis dan bagi-bagi uang tunai Rp50 ribu kepada jamaah.
Namun setelah OTT KPK kemarin, publik menjadi tahu bahwa mereka diduga terlibat dalam jual-beli jabatan kepala desa dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Hasan dan Puput memasang tarif bagi orang yang ingin menjadi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tarif yang dipatok pasutri ini adalah sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektar.
Tentu kabar ini membuat kita tak habis pikir. Keluarga yang seharusnya menjadi garda terdepan pencegahan korupsi kok justru berlaku sebaliknya. Kalau boleh berharap, tentu akan amat baik kalau suami-istri saling mengingatkan dan bahu membahu dalam kebaikan. Nggak kayak gini. [dmr]