LPS tidak menampik adanya promo bunga tinggi yang ditawarkan oleh bank-bank digital baru. Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, hal itu tidak menjadi soalan asalkan bank tersebut transparan kepada nasabah bahwa simpanan dengan bunga diatas tingkat bunga penjamin LPS tidak dijamin oleh LPS.
Purbaya juga menegaskan, apabila bank-bank digital itu tidak transparan terhadap nasabah terkait hal itu, maka ia akan memanggil bank-bank tersebut seraya mengumumkan ke publik bahwa simpanan di bank itu tidak dijamin oleh LPS.
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan periode 28 Mei 2022 hingga 30 September 2022 masih sama dengan periode sebelumnya, yakni 3,5% untuk bank umum dalam mata uang rupiah, 0,25% untuk valuta asing (valas), dan 6% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). [rif]