Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Hilangnya Pasal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Tuai Kontroversi, Kemendikbud Beri Penjelasan

Redaksi
×

Hilangnya Pasal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Tuai Kontroversi, Kemendikbud Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

Dengan hilangnya pasal terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), maka tidak ada jaminan guru mendapatkan TPG

BARISAN.CO – Draft Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diajukan pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR menuai kontroversi.

Salah satu yang menimbulkan kontroversi di kalangan guru dan dosen adalah hilangnya pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan hilangnya pasal terkait TPG itu. Padahal TPG tersebut erat kaitannya dengan kesejahteraan guru baik ASN maupun non ASN.

P2G menilai, pemerintah perlu mencantumkan standar minimal upah bagi guru non ASN di dalam RUU Sisdiknas.

“Kami meminta agar di dalam RUU Sisdiknas ditetapkan standar minimal bagi upah guru, terutama bagi guru non ASN, sehingga berlaku secara nasional. Kenyataannya, guru honorer ada yang gajinya Rp200.000, Rp300.000 per bulan. Mayoritas banyak yang penghasilannya menengah ke bawah,” kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, Senin (29/8/2022) dikutip dari Antara.

Dengan dihilangkannya pasal terkait TPG tersebut, lanjut Satriwan, maka tidak ada jaminan guru mendapatkan TPG. Bahkan bagi guru ASN, dalam UU ASN tidak tercantum klausul terkait TPG.

“UU ASN itu sudah ada sejak 2014, tapi pendapatan guru ASN gitu-gitu aja. Tidak ada kenaikan bagi kesejahteraan guru,” terang Satriwan.

Sementara bagi guru honorer maupun swasta yang menurut pemerintah akan merujuk pada UU Ketenagakerjaan, lanjut dia, tidak bisa dipastikan sepenuhnya. Pasalnya hubungan antara guru dan yayasan berbeda dengan hubungan buruh dan perusahaan.

Selain itu, yayasan pendidikan juga biasanya menggunakan UU Guru dan Dosen dalam kaitannya dengan para guru.

“Oleh karenanya, kami meminta agar guru dalam RUU Sisdiknas ini dicantumkan standar upah yang jelas terutama guru non ASN. Sehingga dapat berlaku secara nasional,” kata dia.

Selama ini, tunjangan profesi guru dianggap sebagai salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru, sehingga guru dengan memperoleh tunjangan lebih baik untuk kehidupannya.

Hal itulah yang membuat para guru merasa kecewa atas keputusan dari Kemendikbud Ristek dari dihilangkannya TPG ini.

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Melihat kegaduhan tersebut, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru bisa membuat semua guru mendapatkan penghasilan yang layak.

Menurut Anindito, pihaknya sedang mengoreksi agar semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis bisa mendapatkan penghasilan yang layak, tanpa harus antri PPG dan harus mendapatkan sertifikasi guru dahulu.

Anindito menegaskan juga bahwa dalam RUU Sisdiknas ini guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik itu ASN ataupun Non-ASN akan tetap mendapatkan tunjangan profesi hingga pensiun.

RUU Sisdiknas ini disebut tidak hanya mengatur penghasilan guru ASN, akan tetapi mengatur juga tentang guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi tanpa harus melalui sertifikasi guru.

Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa RUU Sisdiknas ini nantinya para guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan segera mendapat kenaikan jabatan serta bisa mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dan layak.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa para guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru yang lebih layak tanpa harus melalui antrian PPG dan sertifikasi guru.

Sedangkan saat ini, Kemendikbud menyebut bahwa para guru masih harus antri mengikuti P2G untuk disertifikasi agar bisa mendapatkan penghasilan layak, hal itulah yang sedang dikoreksi pemerintah. [rif]