BARISAN.CO – Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi salah satu yang diusulkan pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Pengajuan draf terbaru RUU Sisdiknas ternyata menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab pasal-pasal di dalamnya dianggap tidak menjawab berbagai masalah pendidikan.
Padahal, RUU terbaru tersebut menghapus pasal-pasal yang penting dalam tiga undang-undang lama.
Tiga Undang-Undang yang dihapus terkait pendidikan, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Perbedaan Draft RUU Sisdiknas yang Baru
Pembentukan RUU Sisdiknas 2022 dirancang dengan latar belakang perbaikan yang sebelumnya diusulkan sebagaimana telah disebutkan dalam draf RUU Sisdiknas 2022
Berikut ini adalah 10 perbedaan antara UU Sisdiknas sebelumnya dan RUU Sisdiknas saat ini:
1. Standar Nasional Pendidikan Lebih Sederhana
a. Sebelum: Standar nasional pendidikan diatur secara rinci ke dalam 8 standar sehingga peraturan turunannya terlalu mengikat dan cenderung bersifat administratif. Pada Pendidikan Tinggi, standar nasional Pendidikan yang berlaku berjumlah 24, yaitu 8 standar untuk masing-masing darma pada tridarma.
b. Sesudah: Standar nasional pendidikan disederhanakan menjadi 3 standar yaitu input, proses dan capaian. Pada pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan yang berlaku kurang 24 menjadi 9, yaitu 3 standar untuk masing-masing darma pada tridarma.
2. Penguatan Otonomi Perguruan Tinggi Negeri
a. Sebelum: Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki tingkat otonomi berbeda-beda, yaitu satuan kerja, badan layanan umum dan badan hukum.
b. Sesudah: Semua PTN akan berbentuk PTN Badan Hukum untuk mengakselerasi transformasi layanan dan kualitas pembelajaran. Walaupun demikian, hal tidak akan mengurangi dukungan pembiayaan dari pihak pemerintah serta afirmasi terhadap calon mahasiswa dari pihak keluarga yang tidak mampu.
3. Perguruan Tinggi Makin Fokus Mencapai Visi dan Misinya
a. Sebelum: Tridarma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) diterapkan secara seragam pada semua perguruan tinggi.
b. Sesudah: Perguruan tinggi dapat menentukan proposisi pelaksanaan tridarma sesuai dengan visi, misi dan mandatnya.
4. Penghasilan Layak Bagi Guru dan Dosen
a. Sebelum: Hanya guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.
b. Sesudah: Guru dan dosen yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, berhak langsung mendapatkan penghasilan layak. Guru dan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hal untuk mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan undang-undang ASN yang berlaku. Sedangkan guru dan dosen lainnya berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
5. Definisi Guru yang Lebih Inklusif
a. Sebelum: Pendidikan PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan dalam pesantren formal selama ini dapat diakui sebagai guru.
b. Sesudah: Individu yang menjalankan tugas selayaknya dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru. Dengan demikian, pendidikan PAUD 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal dapat masuk dalam kategori guru.
6. Pendidikan Pancasila Mejadi Mata Pelajaran Wajib
a. Sebelum: Pancasila bukan merupakan muatan maupun mata pelajaran wajib di kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
b. Sesudah: Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib bersama dengan Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia. Selain mata pelajaran Pancasila, Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia, juga ada muatan wajib matematika, IPA, IPS, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.