Ia juga menjelaskan bahwa saat ini telah memiliki Undang-Undang yang mengatur bagaimana menjalankan pemerintahan, Undang-Undang (UU) administrasi, UU Pelayanan Sipil, UU Pendidikan, UU Pemerintah Daerah, UU Pemilu, UU Pendapatan.
“Kami telah menyelesaikan 4 UU, masih ada 2 UU tersisa, ini cara kami menjalankan pemerintahan,” pungkasnya.