Oleh: Syaiful Rozak*
BARISAN.CO – Hukum progresif merupakan salah satu gagasan yang paling menarik dalam literatur hukum Indonesia. Dikatakan menarik, karena telah menggugat keberadaan hukum modern yang telah dianggap mapan dalam berhukum kita selama ini. (Ufran hal. v)
Gagasan hukum progresif muncul karena keprihatian terhadap hukum di Indonesia. (Satjipto Rahardjo, 2009:3). Reformasi hukum di Indonesia belum berhasil, antara lain disebabkan masih maraknya korupsi, komersialisasi dan commodification. Untuk mengatasi hal tersebut Satjipto Rahardjo menawarkan konsep pemikiran yang disebut dengan hukum progresif.
Hukum progresif menurut Satjipto Rahardjo adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang lebih adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia. Secara lebih spesifik hukum progresif bisa disebut sebagai “hukum yang pro-rakyat” dan hukum yang pro-keadilan.
Hukum progresif tidak menerima hukum sebagai institusi yang mutlak dan final, melainkan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Hukum progresif merupakan koreksi terhadap kelemahan sistem hukum modern yang syarat dengan birokrasi serta ingin membebaskan diri dari dominasi suatu tipe hukum liberal.
Hukum progresif menolak pendapat bahwa ketertiban (order) hanya bekerja melalui institusi-institusi kenegaraan. Hukum progresif ditujukan untuk melindungi rakyat menuju kepada hukum ideal dan menolak status quo, serta tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral.
Konsep pemikiran tersebut ditawarkan untuk diimplementasikan dalam tataran agenda akademia dan agenda aksi. (Satjipto Rahardjo, 2009:2)
Sejak reformasi tahun 1998, bangsa Indonesia belum berhasil mengangkat hukum sampai kepada taraf mendekati keadaan ideal, tetapi malah semakin menimbulkan kekecewaan, khususnya berhubungan dengan pemberantasan korupsi. Komersialisasi dan commondification hukum makin tahun makin marak.
Inti dari kemunduran tersebut adalah kejujuran, empati dan dedikasi dalam menjalankan hukum menjadi sesuatu yang makin langka dan mahal. Hampir dimana-mana kerendahan budi merajalela dan rakyat serta bangsa makin tidak bahagia.
Berangkat dari kegelisahan tersebut, Satjipto Rahardjo berusaha untuk mengatasi keterpurukan hukum dengan menawarkan gagasan dengan apa yang disebut dengan hukum progresif agar lebih bermakna.
Hukum untuk Manusia
Hukum progresif berangkat dari asumsi dasar yang ingin diajukan adalah mengenai pandangan tentang hubungan antara hukum dan manusia. Prinsip yang ingin ditegaskan: “hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaiknya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka hukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan lebih besar.
Maka setiap kali ada masalah dalam dan dengan hukum, hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki serta bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum. (Satjipto Rahardjo, 2009:5).
Hukum bukan merupakan suatu institusi yang absolut dan final, melainkan sangat bergantung pada bagaimana manusia melihat dan menggunakannya. Manusialah yang merupakan penentu.
Hukum progresif tidak menerima hukum sebagai institusi yang mutlak dan final, melainkan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Dalam konteks pemikiran tersebut, hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi. Hukum adalah institusi yang secara terus menerus membangun dan mengubah dirinya menuju kepada tingkat kesempurnaan yang lebih baik.
Menariknya hukum progresif tidak menghendaki hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral. Dalam hukum progresif ada nuansa moral yang kuat yang ingin dibangun. Penegak hukum diajak untuk tidak hanya menggunakan logika dan undang-undang dalam menjalankan hukum, melainkan menyertakan hati nurani.
Progresif dalam Aksi
Perlu dikemukakan berbagai hal dan kejadian yang dapat digolongkan ke dalam aksi-aksi yang berkualitas hukum progresif.
Pertama; pada waktu Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto dengan inisiatif sendiri mencoba membongkar atmosfer korup dilingkungan Mahkamah Agung (MA). Hakim Adi telah merasakan pahitnya menjadi kekuatan progresif yang ingin mematahkan suasana status quo di lingkungan MA.
Hanya karena ingin mengangkat citra MA dan menuduh rekannya melakukan kolusi, akhirnya Hakim Adi harus terdepak keluar. (Satjipto Rahardjo, 2009:19)
Sebelum itu, Hakim Adi telah membuat putusan yang sangat menarik pula, yaitu waktu dalam Kasasi memutuskan tersangka Mochtar Pakpahan tidak melakukan makar.
Harap diingat, putusan tersebut dijatuhkan dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto yang otoriter. Putusan Kasasi tersebut keluar dari “tradisi konvensional” yang mempertahankan status quo kekuasaan Orde Baru.
Putusan-putusan yang melawan atmosfer otoriter waktu itu juga dilakukan oleh hakim-hakim lain, seperti Hakim Pengadilan Tinggi Benyamin Mangkudilaga dalam kasus Tempo lawan Menteri Penerangan yang berpihak pada Majalah Tempo. (Satjipto Rahardjo 2009:20)
Cerita sukses dari Padang juga memberi pelajaran yang sangat menarik tentang bagaimana penggalangan kekuatan progresif yang akhirnya bisa membawa sejumlah anggota DPRD Sumbar diadili dan dihukum karena melakukan korupsi.
Kemenangan kekuatan hukum progresif tersebut tidak dicapai dengan mudah, melainkan melalui perjuangan yang lama dari tahun 2001 sampai 2004. Selama itu mereka menggalang kekuatan yang makin lama makin besar.
Dimulai dari LBH, lingkaran kemudian diperluas dengan menarik kekuatan progresif lain, seperti dunia akademis. Akhirnya Kejaksaan Sumbar “menyerah” dengan memperkarakan para anggota DPRD Sumbar dengan dakwah korupsi.
*Syaiful Rozak; Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus




