Pada era pandemi, porsi TKDD menurun drastis. Hanya sebesar 29,38% dari total belanja pada tahun 2020. Bahkan, secara nominal mengalami penurunan. Menjadi sebesar Rp762,5 triliun, dari Rp813 triliun pada tahun 2019. Pada saat bersamaan, alokasi belanja pemerintah pusat justeru meningkat pesat.
Nota Keuangan sebagai dasar pemikiran atau “narasi” dari APBN 2022 mengatakan bahwa Transfer ke Daerah telah menunjukkan berbagai pencapaian positif. Di sisi lain, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam rangka pencapaian tujuan bernegara dan keberlanjutan fiskal.
Nota Keuangan juga menganggap Dana Desa cukup berhasil memenuhi tujuannya sejak mulai diberikan pada tahun 2015. Secara lebih khusus, disebut tentang dampak positif kebijakan penggunaan pada tahun 2020 yang difokuskan untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan bantuan sosial berupa BLT Desa. Diklaim telah dapat menahan kenaikan tingkat kemiskinan dan menjaga tingkat konsumsi kelompok termiskin.
Ketika narasi kebijakan terkait TKDD bersifat klaim keberhasilan, ternyata alokasi pada APBN 2022 justru diturunkan. Nilainya hanya setara dengan alokasi tahun 2018, serta jauh lebih kecil dibanding tahun 2019.
Dengan demikian alokasi yang dikurangi itu tidak mendukung arah kebijakan belanja dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang dinarasikan Nota Keuangan dan RAPBN 2022. TKDD disebut diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas guna mendukung peningkatan kinerja daerah.
Advertorial RAPBN 2022 masih menyebut akan memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19 serta mendukung sektor prioritas.
Sebagai tambahan informasi, Transfer Ke Daerah terdiri dari tiga komponen. Besarannya dalam RAPBN 2022 sebagai berikut: Dana Perimbangan (Rp673,7 triliun), Dana Insentif Daerah (Rp7 triliun), Dana otonomi khusus dan Dana keistimewaan DIY (Rp21,8 triliun).
Dana Perimbangan terdiri dari Transfer Umum (Rp483,26 triliun) dan Transfer Khusus (Rp190,39 triliun). Transfer Umum terdiri dari Dana Bagi Hasil (Rp105,26 triliun) dan Dana Alokasi Umum (Rp378 triliun). Sedangkan transfer khusus terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik (Rp60,87 triliun) dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Rp129,52 triliun).
Porsi terbesar dari TKDD adalah Dana Alokasi Umum (DAU). DAU sejatinya bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah, serta mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Kebutuhan daerah dimaksud terutama untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum. Antara lain dikaitkan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, dan Indeks Produk Domestik Regional Bruto per Kapita.