Di tengah pusaran kapitalisme global, Indonesia diuji: apakah tetap berdaulat, atau perlahan dikendalikan oleh kekuatan pasar dunia?
INDONESIA sebagai negara berkembang tidak dapat dilepaskan dari arus kapitalisme global yang semakin menguat sejak era Reformasi 1998.
Keterbukaan ekonomi, arus investasi asing, dan integrasi dalam perdagangan internasional menjadikan Indonesia bagian dari sistem ekonomi dunia yang saling terhubung.
Dalam konteks ini, persoalan kedaulatan bangsa dan posisi agama menjadi isu yang penting untuk dikaji secara kritis.
Dalam perspektif Marxis yang dipelopori oleh Karl Marx, kapitalisme global menciptakan hubungan yang tidak seimbang antara negara maju dan negara berkembang.
Marx menyatakan bahwa kapital cenderung terkonsentrasi dalam tangan segelintir pihak¹. Dalam kerangka ini, Indonesia dapat diposisikan sebagai bagian dari negara pinggiran (periphery) yang berfungsi sebagai pemasok bahan mentah dan tenaga kerja murah.
Pemikiran ini diperkuat oleh Andre Gunder Frank yang menyatakan bahwa pembangunan di pusat kapitalisme sering kali bergantung pada keterbelakangan di pinggiran².
Dengan demikian, kedaulatan ekonomi Indonesia menjadi terbatas karena adanya ketergantungan terhadap modal dan pasar global.
Berbeda dengan pandangan tersebut, perspektif nasionalis yang dipelopori oleh Soekarno menekankan pentingnya kemandirian bangsa. Soekarno menegaskan bahwa kemerdekaan politik harus disertai dengan kemerdekaan ekonomi³.
Ia juga memperkenalkan konsep berdikari sebagai strategi untuk keluar dari dominasi asing serta mengkritik kapitalisme global sebagai bentuk neokolonialisme dan imperialisme (NEKOLIM).
Dalam perspektif ini, kedaulatan bukanlah sesuatu yang statis, melainkan harus terus diperjuangkan melalui penguatan ekonomi nasional dan kontrol negara atas sumber daya strategis.
Sementara itu, perspektif Islam menawarkan pendekatan yang berbasis pada nilai moral dan keadilan. Pemikir seperti Sayyid Qutb menekankan bahwa sistem yang tidak berlandaskan keadilan ilahiah akan melahirkan ketimpangan sosial⁴.
Senada dengan itu, Abul A’la Maududi menyatakan bahwa Islam merupakan sistem hidup yang mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan politik⁵.
Dalam konteks ini, kapitalisme global dipandang tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Di Indonesia, agama memiliki posisi yang sangat penting dan terintegrasi dalam dasar negara Pancasila. Namun, dalam era kapitalisme global, agama menghadapi tantangan berupa komersialisasi dan politisasi.
Nilai-nilai agama sering kali direduksi menjadi komoditas ekonomi atau alat kepentingan politik, sehingga berpotensi menggeser fungsi utamanya sebagai sumber etika dan keadilan sosial.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Indonesia berada dalam posisi yang dilematis dalam pusaran kapitalisme global.
Kedaulatan bangsa masih dapat dipertahankan, namun berada dalam tekanan sistem global. Sementara itu, agama tetap memiliki peran strategis sebagai penyeimbang moral, namun harus dijaga agar tidak terdistorsi oleh kepentingan pasar maupun politik. []
Catatan Kaki:
Karl Marx, Capital: A Critique of Political Economy, Vol. 1 (London: Penguin Classics, 1867/1990).
Andre Gunder Frank, Capitalism and Underdevelopment in Latin America (New York: Monthly Review Press, 1967).
Soekarno, Di Bawah Bendera Revolusi, Jilid 1 (Jakarta: Panitia Penerbit, 1963).
Sayyid Qutb, Social Justice in Islam (New York: Islamic Publications International, 2000).
Abul A’la Maududi, Islamic Law and Constitution (Lahore: Islamic Publications, 1960).






