TINGKAT inflasi yang rendah selama beberapa tahun terakhir sering diklaim sebagai prestasi kebijakan oleh otoritas ekonomi Indonesia. Baik oleh Pemerintah, maupun oleh Bank Indonesia. Inflasi tahunan hanya di kisaran 3% sejak tahun 2015. Bahkan, tercatat di bawah 2% selama dua tahun terakhir: 1,68% (2020) dan 1,87% (2021).
Pengertian inflasi dalam buku ajar atau kajian ilmu ekonomi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu yang cukup panjang. Pada umumnya dianggap sebagai soalan yang serius dan harus dikendalikan. Sering dinilai sebagai “penyakit” suatu perekonomian jika terus berlangsung dengan tingkat yang cukup tinggi.
Pengertian inflasi yang dikenal luas kemudian bermakna lebih sempit. Yaitu persentase kenaikan harga-harga secara umum, yang dihitung oleh badan atau lembaga tertentu pada suatu negara. Di Indonesia, inflasi dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap bulan. Publikasi dilakukan BPS pada awal bulan untuk kondisi bulan sebelumnya.
Tingkat inflasi umum yang biasa dipakai merupakan persentase perubahan dari Indeks Harga Konsumen (IHK) salama kurun waktu tertentu. IHK secara sederhana diartikan sebagai indeks yang mencerminkan harga dari suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga. IHK mengubah harga berbagai barang dan jasa menjadi sebuah indeks tunggal yang mengukur seluruh tingkat harga.
Perhitungan IHK pada suatu bulan memakai patokan harga pada periode waktu ditentukan sebagai tahun dasar. BPS saat ini memakai tahun 2018 sebagai tahun dasar, yang dianggap memiliki nilai IHK sebesar 100.
Pada tanggal 9 Mei 2021 lalu diumumkan tingkat inflasi bulan April 2022. BPS menyebutkan antara lain: inflasi tahun ke tahun (3,47%), inflasi bulan ke bulan (0,95%), dan inflasi tahun kalender (2,15%).
Inflasi tahun ke tahun April 2022 sebesar 3,47% diperoleh dari perbandingan IHK April 2022 (109,98) atas IHK April 2021 (106,29). Tingkat inflasi ini tercatat tertinggi untuk kondisi bulan April sejak tahun 2018, atau selama empat tahun terakhir.
Inflasi bulan ke bulan April 2022 sebesar 0,95% diperoleh dari perbandingan IHK April 2022 (109,98) atas IHK Maret 2022 (108,95). Tertinggi untuk kondisi April sejak tahun 2006 atau selama belasan tahun terakhir. Dan tercatat tertinggi untuk inflasi bulanan sejak tahun 2016 atau selama lima tahun terakhir.
Inflasi tahun kalender April 2022 sebesar 2,15% diperoleh dari perbandingan IHK April 2022 (109,98) atas IHK Desember 2021 (107,05). Tertinggi untuk kondisi bulan April sejak tahun 2015 atau selama tujuh tahun terakhir.