BARISAN.CO – Kabar duka kembali menimpa tanah air atas meninggalnya ulama perempuan yang dikenal ahli dalam ilmu fiqh perbandingan mazhab, Prof Dr Hj Huzaemah Tahido Yanggo.
Rektor Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta ini meninggal pada usia 74 tahun setelah dirawat akibat terpapar Covid-19. Pada 15 Juli lalu, beredar kabar bahwa almarhumah membutuhkan donor plasma konvalesen dan dirawat di ICU RSUD Serang Banten.
Kabar wafatnya perempuan Indonesia pertama yang mendapat gelar doktor dari Univeristas Al-Azhar Cairo ini dibenarkan Ketua Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh. Niam mengaku kehilangan sosok ulama fiqih perempuan yang cukup dihormati karena jasa-jasanya.
“Saya sangat kehilangan. Beliau guru Saya, pembimbing thesis dan disertasi Saya. Sosok pimpinan di Komisi fatwa MUI, Kami sedang mengupayakan agar almarhumah Bisa dimakamkan di pemakaman UIN tentu tetap dengan protokol COVID-19,” tambah pria yang juga Dosen UIN Jakarta itu.
Almarhumah semasa hidupnya tercatat pernah memegang pelbagai jabatan bergengsi: Pembantu Dekan I di Fakultas Syariah dah Hukum, Universitas Islam Indonesia (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Direktur Program Pascasarjana Institut Ilmu al-Quran (IIQ) dan sekaligus Rektor Institut Ilmu Alquran 2014-2018.
Beliau juga menjadi anggota Komisi Fatwa MUI sejak tahun 1987, menjadi anggota Dewan Syariah Nasional MUI sejak 1997 dan sejak 2000.
Pemikiran beliau mewarnai diskursus dan perdebatan hukum Islam di Indonesia. Pendapatnya sering dikutip, dikutip, dirujuk, bahkan dibuat dasar argumen oleh generasi-generasi setelahnya.
Ini membuktikan bahwa almarhumah bukan intelektual medioker, ia adalah intelektual papan atas di kalangan akademisi dan pemikir hukum Islam. [rif]