Scroll untuk baca artikel
Blog

Ironi Pencatutan e-KTP oleh Parpol

Redaksi
×

Ironi Pencatutan e-KTP oleh Parpol

Sebarkan artikel ini

Masalah Serius

Kasus atau peristiwa pencatutan nama dan NIK seseorang untuk kepentingan Pemilu tidak boleh dianggap remeh atau sepele melainkan malah serius.  Sebabnya, karena menimbulkan dampak negatif yang luas. Bagi KPU yang dalam proses pendaftaran Parpol menggunakan perangkat  SIPOL dan di dalamnya terdata data yang berasal dari praktik pencatutan,  SIPOL menjadi tidak bersih atau tidak akurat.

Bagi korban pencatutan, berpotensi menjegal motivasi ketika ingin mendaftar atau mengikuti seleksi lowongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun instansi  yang mensyaratkan calon bukan menjadi anggota atau pengurus Parpol. Seperti  Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hingga Ketua RT/RW, dan lain sebagainya. Pencatutan juga bisa menghambat karir seseorang yang menduduki jabatan publik atau berstatus ASN  manakala mengetahui namanya dicatut,  lalu dibiarkan. Hingga timbul dugaan bahwa yang bersangkutan secara de jure memang anggota atau pengurus Parpol.

Dari aspek etika, pencatutan nama oleh Parpol jelas tidak etis.   Di satu sisi, praktik kotor ini berpotensi menjadi sumber praktik korupsi politik—manakala Parpol tersebut berkuasa karena sejak awal sudah terlatih melakukan kegiatan secara ilegal. Di sisi lain, praktik pencatutan oleh Parpol sebenarnya sama saja dengan menggali kuburnya sendiri. Karena akan menimbulkan citra negatif dan calon pemilih tentu emoh memilih  Parpol yang juga pencatut,

Diatas itu semua, pencatutan nama dan NIK e-KTP merupakan refleksi dari suatu kondisi objektif dimana sebagian Parpol tidak/belum dikelola secara profesional dan modern, dan didukung oleh administrasi kepengurusan dan keanggotaan yang otentik. Selain mengindikasikan banyak Parpol yang sejatinya belum siap mengikuti Pemilu Serentak 2024 yang sangat rumit dan berat, baik dalam masa pendaftaran dan apalagi saat perebutan suara pemilih. Realitas objektif ini menjadi ironi akan potret realitas kepartaian kontemporer. Sayangnya dramaturgi politik ini terus berulang dari Pemilu ke Pemilu.

Gunung Es

Pencatutan e-KTP menyasar ke berbagai kalangan kalangan. Di lingkungan Bawaslu,  teridentifikasi  total 275 orang dicatut namanya. Terbanyak di Papua: 57 orang dan Papua Barat: 18 orang. Disusul Jawa Tengah: 14 orang, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara: 17 orang. Sedangkan yang namanya sedikit tercatat dari DKI: 1 orang dan Banten serta Daerah Istimeawa Jogyakarta:  2 orang, dan beberapa lainnya.