BARISAN.CO – Partai Ummat besutan Amien Rais akhirnya dinyatakan lolos ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, setelah menjalani verifikasi faktual ulang di dua provinsi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024. Namun, Partai Ummat harus menjalani verifikasi faktual sebelum akhirnya dinyatakan lolos atau tidak sebagai peserta pemilu.
“Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar. Ternyata Allah sudah menyiapkan angka tercantik 24, tahun 2024 untuk Ummat,” kata Tasniem Rais, putri pendiri Partai Ummat Amien Rais tersebut mengutip dari Republika.co.id di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Tasniem yang juga istri Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi pun mengunggah poster Partai Ummat dengan nomor urut 24.
Partai tersebut menempati nomor 24 lantaran sebanyak 23 partai lain sudah dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Sebanyak 23 partai itu terdiri 17 partai nasional dan enam partai lokal di Aceh.
Berikut ini perjalanan Partai Ummat menuju Pemilu 2024:
1. Sempat Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Ikuti Pemilu 2024
Pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu, KPU mengumumkan Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos tahap verifikasi faktual. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” ujar perwakilan KPU NTT dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.
Sementara di Sulawesi Utara, KPU provinsi setempat menyatakan Partai Ummat hanya memenuhi syarat kepengurusan di satu kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota.
2. Dugaan Adanya Kekuatan Besar Jegal Partai Ummat
Sebelum pengumuman hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Partai Ummat sudah memprediksi tidak lolos tahap berikutnya. Ketua Majelis Syura Partai Amien Rais mengatakan ada gigantic power alias kekuatan besar yang berusaha menyingkirkan partainya dari gelaran Pemilu 2024.
“Kami dapat informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 besok, seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan KPU kecuali Partai Ummat,” kata Amien Rais di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
Amien merujuk kekuatan besar ini adalah rezim saat ini. Dia menilai keputusan KPU untuk tidak meloloskan Partai Ummat sangat bias dan penuh kejanggalan. Apalagi, kata dia, beredar informasi di media ihwal adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai tertentu.
“Nampaknya atas perintah kekuasaan politik yang besar, Partai Ummat dianggap sebagai satu-satunya yang disingkirkan sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024,” ujar pria yang pernah menjabat Ketua MPR tersebut.
3. Menggugat KPU ke Bawaslu
Partai Ummat akhirnya menggugat KPU ke Bawaslu pada Jumat, 16 Desember 2022. Hal ini dilakukan atas dugaan kecurangan yang dilakukan KPU, sehingga Partai Ummat tidak lolos menjai peserta Pemilu 2024.
“Ini adalah upaya kami secara serius untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat Denny Indrayana selaku di Bawaslu, Jumat, 16 Desember 2022.
Denny Indrayana mengatakan keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat gagal untuk maju sebagai peserta Pemilu 2024 merupakan hal yang keliru. Karena itu, pihaknya menggunakan hak konstitusional dan batas maksimal tiga hari dari pengumuman untuk mengajukan gugatan.
Selain mendaftarkan permohonan, Denny Indrayana juga telah menyampaikan dalil-dalil keberatan yang termaktub dalam 114 halaman. Pihaknya juga membawa bukti lain, salah satunya berupa video, untuk menguatkan keberatan Partai Ummat.