Scroll untuk baca artikel
Blog

Ironi Pencatutan e-KTP oleh Parpol

Redaksi
×

Ironi Pencatutan e-KTP oleh Parpol

Sebarkan artikel ini

Sebenarnya korban pencatutan dapat didorong untuk melaporkan kepada polisi. Mengacu Pasal 266 KUHP, setiap pelaku pencatutan  diancam hukaman  penjara selama-lamanya tujuh tahun. Hanya saja karena hal ini berkaitan dengan Pemilu, biasanya polisi menyarankan agar kasus ini diadukan dan diselesaikan kepada Penyelenggara Pemilu. Begitupun jika ada oknum pengurus Parpol atau makelar e-KTP diadukan ke polisi, dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) yang sangat efektif bagi pelaku maupun yang calon pelaku lainnya.

Langkah lain yang bisa dipertimbangkan dilakukan, dengan mengekspose Parpol yang melakukan pencatutan ke media massa, atau memviralkannya di media sosial. Hal ini sebagai bagian dari penjatuhan sanksi moral. Sementara kalangan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dapat melakukan kampanye agar tidak memilih Parpol Pencatut di hari pencoblosan Pemilu Serentak 2024. Serta memberikan advokasi hukum kepada para korban pencatutan nama oleh Parpol untuk kepentingan proses pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024. [rif]