Meski dilarang, pernikahan beda agama ternyata diperbolehkan menurut Al-Qur’an dan Hukum Kanonik, tapi dengan syarat.
BARISAN.CO – Nampaknya pernikahan beda agama di dua tempat ibadah akan menjadi tren. Fenomena ini terjadi usai viralnya pernikahan sepasang pengantin berbeda agama di Semarang, selanjutnya staf khusus Presiden, Ayu Kartika Dewi pada Jum’at (18/3/2022).
Ayu menikah dengan seorang pria bernama Gerald Bastian di dua tempat. Pertama akad nikah digelar di Hotel Borobudur, kemudian upacara pemberkatan dilangsungkan di Gereja Katerdal, Jakarta Pusat.
Dalam misa pemberkatan tersebut, Ayu mengenakan gaun dan jilbab berwarna putih, sementara Gerald mengenakan jas berwarna hitam. Proses pemberkatan berlangsung hikmat dengan disaksikan oleh orang – orang terdekat pengantin dan dipimpin langsung Uskup KAJ, Kardinal Ignatius Suharyo.
Meski pernikahan beda agama bukanlah pertama kali, namun aksi kedua pengantin tersebut membuat netizen heboh. Pasalnya kali ini mempelai perempuan memakai jilbab.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah. Bahkan ia menegaskan bahwa pernikahan yang haram maka hukumnya zina.
Hal sama disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan. Ia berpendapat bahwa pernikahan beda agama tidak sah menurut hukum negara. Jika merujuk UU Perwakinan No. 1 Tahun 1974, Pasal 2 Ayat (1) berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agama dan kepercayaan itu.
“Mahkamah Konstitusi beberapa kali menerima judicial review terkait pernikahan beda agama, namun hingga kini belum mengabulkan. Nikah beda agama tetap tidak diperbolehkan sesuai UU Perkawinan,” katanya.
Tak hanya dalam Islam, pernikahan beda agama dalam Katolik juga tidak sah. Ini sesuai dengan Perjanjian Lama pada Kejadian 6: 5-6 dan Ulangan 7: 3-4, serta Perjanjian Baru pada Korentus 6: 14, 7:1 dan 7: 12-6. Dapat diartikan bahwa baik Islam maupun Katolik mempunyai sumber primer Kitab Suci yang menyatakan tidak bolehnya melakukan pernikahan beda agama.
Boleh menikah bedah agama dengan syarat
Pandangan kotemporer yang berkembang dalam Islam maupun Katolik tentang pernikahan beda agama sebenarnya bervariasi. Ada yang menyatakan tidak boleh, banyak juga tafsir dan pendapat yang menyatakan boleh.
Dalam Quran Surat Al-Maidah ayat 5 disebutkan, Allah SWT memberikan beberapa hak istimewa kepada para ahli kitab. Di antaranya lelaki muslim diperbolehkan menikahi perempuan yang berasal dari kalangan ahli kitab yaitu perempuan yahudi dan nasrani.
Sedangkan bagi umat Katolik sendiri pernikahan beda agama adalah salah satu halangan yang membuat tujuan pernikahan tidak dapat diwujudkan. Apabila pernikahan beda agama ini masih tetap dilaksanakan harus terlebih dahulu meminta izin atau dispensasi kepada uskup setempat.
Walaupun di dalam pernikahan ini tidak ada keharusan bagi pihak yang bukan Katolik untuk ikut menjadi Katolik, tetapi ia harus menerima prinsip-prinsip, sifat dan tujuan pernikahan menurut agama Katolik. Di dalam agama Katolik, ayat yang dipakai sebagai acuan pernikahan beda agama yaitu Hukum Kanonik 1125 dan 1126.
Meski ada sumber yang menyatakan bolehnya seseorang menikah dengan orang yang berbeda agama, namun sebagai warga negara Indonesia yang baik sebaiknya mematuhi undang – undang yang berlaku. Ketika pernikahan beda agama memang krusial untuk dilakukan karena perasaan cinta dan sebagainya, maka Anda harus bersiap – siap menerima segala konsekuensinya. [ysn]