Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Istimewanya Raden Brotoseno, Pernah Terjerat Korupsi Tapi Kembali Jadi Polisi

:: Thomi Rifai
2 Juni 2022
dalam Politik & Hukum
Istimewanya Raden Brotoseno, Pernah Terjerat Korupsi Tapi Kembali Jadi Polisi

AKBP Raden Brotoseno

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Kembali aktifnya AKBP Raden Brotoseno di Korps Bhayangkara menuai pro dan kontra. Bagaimana mungkin, seorang mantan narapidana kasus korupsi kini kembali aktif menjadi penyidik Polri.

Polri menyatakan tidak memecat eks penyidik KPK Brotoseno yang merupakan mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014 dan divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 300 juta dalam perkara tersebut dengan alasan termasuk polisi berprestasi, kendati kini mantan koruptor suka tidak suka melekat padanya.

Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, mengatakan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri itu bertentangan dengan komitmen antikorupsi yang beberapa kali dilontarkan Kapolri. Seharusnya, kata dia, Polri memberhentikan Brotoseno yang terbukti menerima suap.

Dia mengingatkan keputusan Presiden Joko Widodo pada Februari 2015 terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu. Jokowi memberhentikan keduanya karena menjadi tersangka di dua kasus berbeda—yang belakangan dihentikan.

BACAJUGA

BSSN Bersama 10 Kementerian/Lembaga Berkolaborasi Perkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu

BSSN Bersama 10 Kementerian/Lembaga Berkolaborasi Perkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu

22 Juni 2022
KPK Didesak Buru Pelaku Korupsi BOP di Kemenag

KPK Didesak Buru Pelaku Korupsi BOP di Kemenag

1 Juni 2022

“Padahal mereka statusnya masih tersangka, belum terbukti. Lha, ini (Brotoseno) sudah vonis,” kata Asfinawati, dikutip dari Tempo, Kamis (2/6/2022).

Menurut Asfinawati, Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus turun tangan jika benar-benar ingin membenahi Polri.

Pasalnya, sesuai dengan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian, Kapolri adalah pemegang kewenangan keputusan memberhentikan dan mempertahankan anggota kepolisian berpangkat paling tinggi ajun komisaris besar.

Pasal sebelumnya mengatur pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana dan dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Joshua Mamoto mengatakan, berkaca pada kejadian Brotoseno tersebut yang kini ramai menjadi buah bibir, ia ingin agar Polri bisa lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan sidang etik terhadap anggota yang bermasalah.

“Jadi memang menurut saya, Polri perlu peka ya. Ini jadi isu yang sensitif, karena ini juga menjadi kejahatan serius yang sangat disorot oleh publik, ketika putusannya ringan saja kita sudah lihat di media, ketika pengadilan mutus ringan saja sudah ribut. Oleh sebab itu, menurut kami kedepan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan,” kata Benny.

Perjalanan Kasus yang Menjerat Brotoseno

Sebagai informasi, nama Brotoseno kembali menjadi buah bibir setelah Mabes Polri menjawab kabar yang beredar tentang kembali aktifnya terpidana perkara suap tersebut sebagai penyidik kepolisian.

Brotoseno terjerat kasus korupsi pada November 2016. Saat itu, dia berpangkat AKBP di Bareskrim Polri. Dia terjerat kasus korupsi dalam penanganan perkara cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.

Brotoseno saat itu dijerat bersama dengan anak buahnya yang bernama Dedy Setiawan Yunus. Keduanya diduga menerima suap Rp 1,9 miliar dari pengacara salah satu tersangka di kasus cetak sawah tersebut.

Kasus Brotoseno ini ditangani oleh pihak kepolisian. Setelah proses penyidikan berjalan beberapa bulan, kasus Brotoseno disidangkan pada 1 Februari 2017.

Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan, Brotoseno bersama Dedy didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar dari total commitment fee sebesar Rp 3 miliar dari Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman. Harris dan Lexi merupakan pengacara.

Dalam dakwaan, Brotoseno yang menjadi penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menerima suap agar menunda pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus tersebut.

Persidangan pun bergulir, hingga memasuki tahap tuntutan. Jaksa meyakini Brotoseno terbukti bersalah. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Brotoseno 7 tahun penjara.

Dalam sidang vonis, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Brotoseno dinilai terbukti bersalah menerima suap untuk menghindarkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat. Vonis ini kemudian inkrah. Brotoseno dijebloskan ke penjara.

Sidang Kode Etik Brotoseno

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada 13 Oktober 2020, delapan bulan setelah Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat, memang menyatakan lulusan Akademi Kepolisian 1999 itu telah melakukan perbuatan tercela.

Alih-alih dipecat, Brotoseno hanya dihukum dengan meminta maaf serta dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Sidang Kode Etik Polri tak memberhentikan Brotoseno karena ia dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Sidang juga mempertimbangkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan penyuap Brotoseno. Sidang juga menerima pertimbangan atasan Brotoseno yang menganggap Brotoseno dapat dipertahankan sebagai anggota Polri karena berprestasi.
Hingga kini belum terang siapa atasan yang dimaksudkan.

Sedangkan ketika putusan Sidang Kode Etik Polri itu dibuat, Listyo Sigit menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sebelum dilantik sebagai Kapolri pada akhir Januari 2021. [rif]

Topik: AKBP Raden BrotosenoKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKPKListyo Sigit PrabowoMabes Polri
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

Walikota Pekanbaru Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
Politik & Hukum

Walikota Pekanbaru Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

4 Agustus 2022
Berkaca pada Kasus Dugaan Pelecehan Gofar Hilman: Speak Up Bisa Bantu Korban untuk Ringankan Beban
Politik & Hukum

Banyak Kasus Kekerasan Seksual yang Berujung Damai Membuat Korban Makin Terpojok

31 Juli 2022
Tahapan Pemilu: Pendaftaran Parpol Dibuka 1 Agustus, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen
Politik & Hukum

Tahapan Pemilu: Pendaftaran Parpol Dibuka 1 Agustus, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen

29 Juli 2022
relawan anies depok
Politik & Hukum

La Ode Basir Minta Relawan Jaga Dukungan Warga Pada Anies di Depok

25 Juli 2022
PKB Semarang Launching Ambulan
Politik & Hukum

Harlah ke-24, PKB Semarang Launching Ambulan dan Pendaftaran Caleg

23 Juli 2022
Alasan MK Tolak Ganja Medis, Meski Banyak Negara Melegalkannya
Politik & Hukum

Alasan MK Tolak Ganja Medis, Meski Banyak Negara Melegalkannya

20 Juli 2022
Lainnya
Selanjutnya
Membudayakan Membaca pada Anak (Bagian Satu)

Membudayakan Membaca pada Anak (Bagian Satu)

Persyaratan dan Prosedur Hewan Kurban

Cegah PMK, DKI Jakarta Berlakukan Persyaratan dan Prosedur Masuknya Hewan Kurban

TRANSLATE

TERBARU

hadits tentang senyum

Hadits Tentang Senyum: Sedekah Penuh Pahala

10 Agustus 2022
perkembangan anak

5 Bidang Perkembangan Anak Usia Dini, Perlu Diperhatikan

9 Agustus 2022
pembunuhan berencana

Pembunuhan Berencana

9 Agustus 2022
Catatan atas Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2022 (Bagian Satu)

Catatan atas Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2022 (Bagian Satu)

9 Agustus 2022
Melawan Osteoporosis

Pemprov DKI Canangkan Gerakan DKI Jakarta  Melawan Osteoporosis

9 Agustus 2022
trauma kasus polisi tembak

Trauma Kasus Polisi Tembak

9 Agustus 2022
Hari Masyarakat Adat Internasional

Hari Masyarakat Adat Internasional 2022, Tema: Peran Perempuan Adat

9 Agustus 2022

SOROTAN

Kaum Khawarij Modern
Opini

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

:: A. Ramdani
9 Agustus 2022

Kaum Khawarij Modern

Selengkapnya
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS, Begini Penjelasan Kemen PANRB

Pegawai Negeri Dibutuhkan, Tetapi Cenderung Tidak Diapresiasi

21 Juli 2022
Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

18 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang