Scroll untuk baca artikel
Blog

Jalan, Irigasi, dan Jaringan (Rp Trilyun)

Redaksi
×

Jalan, Irigasi, dan Jaringan (Rp Trilyun)

Sebarkan artikel ini
  • Aset Pemerintah Pusat terdiri dari: 1. Aset Lancar; 2. Investasi Jangka Panjang; 3. Aset Tetap; 4. Piutang Jangka Panjang; 5. Aset Lainnya.
  • Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap terdiri dari Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi, dan Jaringan, dan Aset Tetap Lainnya.