Scroll untuk baca artikel
Blog

Jejak Juang FPI: Dari Sweeping Tempat Maksiat, Relawan Bencana, Hingga Akhirnya Dibubarkan

Redaksi
×

Jejak Juang FPI: Dari Sweeping Tempat Maksiat, Relawan Bencana, Hingga Akhirnya Dibubarkan

Sebarkan artikel ini

FPI tercatat beberapa kali terlibat dalam demonstrasi. Pada Desember 1999, massa FPI mendatangi Balai Kota untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta Sutioyoso agar menutup tempat ‘maksiat’ seperti kelab malam, panti pijat, bar, dan diskotek selama bulan puasa.

Momentum yang menjadi ajang unjuk kekuatan pertama FPI terjadi pada pertengahan Desember 1999. Saat itu, ribuan anggota FPI datang menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta untuk menemui Gubernur Sutiyoso. Tuntutan mereka tegas: Sutiyoso harus menutup semua tempat “maksiat” seperti kelab malam, panti pijat, bar, dan diskotek, selama bulan puasa.

Tak jarang anggota FPI terlibat bentrokan ketika melakukan protes atau sweeping. FPI pernah bersitegang dengan Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang berkumpul di Monas untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.

FPI juga kerap kali hadir dalam kegiatan membantu korban bencana alam yang terjadi, seperti Tsunami Aceh 2004, FPI bahkan termasuk tim pertama yang menginjakkan kaki di Aceh, tak lama setelah provinsi itu porak poranda akibat tsunami. Dengan menumpang kapal, anggota FPI yang berjumlah cukup banyak itu ikut membantu aparat mengevakuasi dan mengangkat jenazah di tempat-tempat berbahaya. Di dalam rombongan, Habib Rizieq Syihab juga ikut serta. 

FPI juga turut berperan dalam mengevakuasi korban gempa dan tsunami Palu tahun 2018 yang menewaskan lebih dari 4.000 jiwa. Mereka membantu pencarian korban, mendistribusikan bantuan ke daerah pelosok, dan membangun perumahan sementara dan masjid baru.

Atas aktifitasnya ini, bahkan wartawan Stephen Wright menulis dedikasi FPI tersebut dalam artikel berjudul “When Disaster Hits, Indonesia’s Islamists are First to Help” yang diunggah di The Washington Post yang diunggah pada 11 Juni 2019.

Pada 2016, FPI menggawangi demonstrasi besar di Jakarta bertajuk Aksi Bela Islam 212 yang menuntut penangkapan Ahok karena dinilai telah melakukan penodaan agama.

Sekarang pemerintah sudah secara resmi membubarkan FPI, Pemerintah beralasan ada enam hal yang menjadi pertimbangannya untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.

Pertama, adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas.

Ketiga, Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.