Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Jejak Juang FPI: Dari Sweeping Tempat Maksiat, Relawan Bencana, Hingga Akhirnya Dibubarkan

:: Thomi Rifai
30 Desember 2020
dalam Politik & Hukum
Jejak Juang FPI: Dari Sweeping Tempat Maksiat, Relawan Bencana, Hingga Akhirnya Dibubarkan
Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Pemerintah secara resmi menyatakan melarang FPI (Front Pembela Islam) melakukan kegiatan apapun mulai  Rabu (30/12/2020). Hal ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Larangan ini disahkan melalui Surat Keterangan Bersama (SKB) yang diteken pemimpin enam lembaga. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

FPI dianggap tak lagi memiliki legal standing sebagai ormas sehingga semua kegiatan FPI dilarang. Tak hanya itu, simbol dan lambang organisasi tersebut  juga dilarang.

“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD.

BACAJUGA

No Content Available

FPI adalah salah satu organisasi yang hadir dengan memanfaatkan ruang gerak politik yang lebih luas setelah keruntuhan rezim Orde Baru Soeharto. Iklim politik yang baru ini memungkinkan masyarakat untuk beraspirasi secara lebih leluasa. Setelah itu, munculah berbagai partai dan organisasi massa, termasuk FPI.

FPI didirikan oleh sejumlah ulama, haba’ib, serta aktivis muslim dipelopori seorang tokoh keturunan Hadrami bernama Rizieq Shihab. Meskipun secara formal baru dideklarasikan secara terbuka di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, Tangerang Selatan, pada tanggal 17 Agustus 1998, tetapi FPI sebelumnya telah merintis kemunculannya di publik lewat pengajian, tabligh akbar, audiensi dengan unsur-unsur pemerintahan, serta silaturahmi dengan tokoh-tokoh agama terkemuka.

Peran Rizieq Shihab dalam pembentukan FPI sangatlah sentral. Ia adalah tokoh yang berhasil mengumpulkan 20 sesepuh pendiri FPI, di antaranya KH Fathoni, KH Misbahul Anam, KH Cecep Bustomi, dan Habib Idrus Jamalullail. Tokoh-tokoh ini dikenal sebagai mubalig yang keras sejak jaman Orde Baru.

Dalam dokumen Risalah Historis dan Garis Perjuangan FPI, disebutkan tujuan awal pembentukan FPI adalah: 

  1. Adanya penderitaan panjang yang dialami umat Islam Indonesia akibat adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
  2. Adanya kewajiban bagi setiap muslim untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta umat Islam.
  3. Adanya kewajiban bagi setiap muslim untuk dapat menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Di sisi lain, riset yang dilakukan Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dalam buku Premanisme Politik (2000) mengungkapkan pembentukan FPI tak dapat dilepaskan dari tiga peristiwa: Kerusuhan Ketapang, Sidang Istimewa MPR, dan pembentukan organ paramiliter Pengamanan (Pam) Swakarsa. Ketiga peristiwa ini merupakan lanjutan gelombang demonstrasi Reformasi 1998 yang bergulir sejak Mei 1998.

FPI tercatat beberapa kali terlibat dalam demonstrasi. Pada Desember 1999, massa FPI mendatangi Balai Kota untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta Sutioyoso agar menutup tempat ‘maksiat’ seperti kelab malam, panti pijat, bar, dan diskotek selama bulan puasa.

Momentum yang menjadi ajang unjuk kekuatan pertama FPI terjadi pada pertengahan Desember 1999. Saat itu, ribuan anggota FPI datang menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta untuk menemui Gubernur Sutiyoso. Tuntutan mereka tegas: Sutiyoso harus menutup semua tempat “maksiat” seperti kelab malam, panti pijat, bar, dan diskotek, selama bulan puasa.

Tak jarang anggota FPI terlibat bentrokan ketika melakukan protes atau sweeping. FPI pernah bersitegang dengan Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang berkumpul di Monas untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.

FPI juga kerap kali hadir dalam kegiatan membantu korban bencana alam yang terjadi, seperti Tsunami Aceh 2004, FPI bahkan termasuk tim pertama yang menginjakkan kaki di Aceh, tak lama setelah provinsi itu porak poranda akibat tsunami. Dengan menumpang kapal, anggota FPI yang berjumlah cukup banyak itu ikut membantu aparat mengevakuasi dan mengangkat jenazah di tempat-tempat berbahaya. Di dalam rombongan, Habib Rizieq Syihab juga ikut serta. 

FPI juga turut berperan dalam mengevakuasi korban gempa dan tsunami Palu tahun 2018 yang menewaskan lebih dari 4.000 jiwa. Mereka membantu pencarian korban, mendistribusikan bantuan ke daerah pelosok, dan membangun perumahan sementara dan masjid baru.

Atas aktifitasnya ini, bahkan wartawan Stephen Wright menulis dedikasi FPI tersebut dalam artikel berjudul “When Disaster Hits, Indonesia’s Islamists are First to Help” yang diunggah di The Washington Post yang diunggah pada 11 Juni 2019.

Pada 2016, FPI menggawangi demonstrasi besar di Jakarta bertajuk Aksi Bela Islam 212 yang menuntut penangkapan Ahok karena dinilai telah melakukan penodaan agama.

Sekarang pemerintah sudah secara resmi membubarkan FPI, Pemerintah beralasan ada enam hal yang menjadi pertimbangannya untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.

Pertama, adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas.

Ketiga, Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

Keempat, bahwa organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 Ayat (3) huruf a, c, dan d, Pasal 59 Ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang-undang Ormas.

Kelima, bahwa pengurus dan/atau anggota FPI, maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdsarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme. Dari angka ini, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

Pertimbangan keenam, telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum oleh pengurus dan atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat. Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum. []

Topik: Alasan FPI DibubarkanJasa FPISejarah FPISepak Terjang FPI
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

Mileanies
Politik & Hukum

Mileanies Sulsel Bertekad Menangkan Anies Baswedan di Setiap TPS

2 Juni 2023
DPD ANIes Sragen
Politik & Hukum

Rumah Anies DPD ANIes Sragen Bertambah, Optimalkan 75 Hari Masa Kampanye

29 Mei 2023
Mengenal Teknik Reid dari Film Dokumenter Victim/Suspect
Politik & Hukum

Mengenal Teknik Reid dari Film Dokumenter Victim/Suspect

28 Mei 2023
Diisi Eks KPK hingga Najwa Shihab, Ini Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud
Politik & Hukum

Diisi Eks KPK hingga Najwa Shihab, Ini Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud

28 Mei 2023
Anies Pembangunan Jalan
Politik & Hukum

Anies Dilaporkan Polisi oleh GP Center, Pengamat: ‘Relawan Ganjar Tidak Siap Adu Gagasan’

24 Mei 2023
Aliran Dana Korupsi di Kominfo Ditelusuri, Begini Nasib Partai Jika Terbukti Terlibat
Politik & Hukum

Aliran Dana Korupsi di Kominfo Ditelusuri, Begini Nasib Partai Jika Terbukti Terlibat

17 Mei 2023
Lainnya
Selanjutnya
Mau Rayakan Tahun Baru Meski Di Rumah Saja? Kamu Bisa Coba 5 Cara Seru Ini!

Mau Rayakan Tahun Baru Meski Di Rumah Saja? Kamu Bisa Coba 5 Cara Seru Ini!

2021 tahun kerbau logam

2021 Tahun Kerbau Logam, Makna dan Sektor Usaha Ini Jadi Primadona

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Keliru, Anggapan Transportasi Daring Buka Lapangan Kerja Baru
Sorotan Redaksi

Getirnya Perjuangan Driver Ojol

:: Anatasia Wahyudi
4 Juni 2023

Pemerintah perlu tegas dalam memberlakukan aturan agar driver ojol terlindungi. BARISAN.CO - Kesuksesan aplikasi ojol (ojek online) tak diiringi dengan...

Selengkapnya
tidak kenal pancasila

Budhy Munawar Rachman: Generasi Milenial dan Gen Z Tidak Kenal Baik Pancasila

4 Juni 2023
Memanggil Pulang

Memanggil Pulang yang Bernama Kesejahteraan – Cerpen Langit Biru Asmaradhana

4 Juni 2023
lembaran cinta

Lembaran Cinta

4 Juni 2023
pendengar

Pendengar Pertama

4 Juni 2023
Tazkiyatun Nafs

Tazkiyatun Nafs Menurut Al-Quran, Berikut Pandangan Ustadz Adi Hidayat

4 Juni 2023
LRT Bali

Menghitung Untung Rugi Bikin LRT di Pulau Bali

3 Juni 2023
Lainnya

SOROTAN

Keliru, Anggapan Transportasi Daring Buka Lapangan Kerja Baru
Sorotan Redaksi

Getirnya Perjuangan Driver Ojol

:: Anatasia Wahyudi
4 Juni 2023

Pemerintah perlu tegas dalam memberlakukan aturan agar driver ojol terlindungi. BARISAN.CO - Kesuksesan aplikasi ojol (ojek online) tak diiringi dengan...

Selengkapnya
Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?

Anies Pilih Duduk di Tribun Formula E daripada di VVIP yang Gratisan?

3 Juni 2023
Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

Pancasila Titik Temu Antara Keislaman dan Keindonesiaan

3 Juni 2023
Hutan atau Emas?

Hutan atau Emas?

3 Juni 2023
Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

Politik Kreatif Anies Membongkar Kedok Politik Pencitraan

2 Juni 2023
korupsi dan ideologi

Korupsi dan Rontoknya Ideologi

1 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang