BARISAN.CO – Pemerintah secara resmi menyatakan melarang FPI (Front Pembela Islam) melakukan kegiatan apapun mulai Rabu (30/12/2020). Hal ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Larangan ini disahkan melalui Surat Keterangan Bersama (SKB) yang diteken pemimpin enam lembaga. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
FPI dianggap tak lagi memiliki legal standing sebagai ormas sehingga semua kegiatan FPI dilarang. Tak hanya itu, simbol dan lambang organisasi tersebut juga dilarang.
“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD.
FPI adalah salah satu organisasi yang hadir dengan memanfaatkan ruang gerak politik yang lebih luas setelah keruntuhan rezim Orde Baru Soeharto. Iklim politik yang baru ini memungkinkan masyarakat untuk beraspirasi secara lebih leluasa. Setelah itu, munculah berbagai partai dan organisasi massa, termasuk FPI.
FPI didirikan oleh sejumlah ulama, haba’ib, serta aktivis muslim dipelopori seorang tokoh keturunan Hadrami bernama Rizieq Shihab. Meskipun secara formal baru dideklarasikan secara terbuka di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, Tangerang Selatan, pada tanggal 17 Agustus 1998, tetapi FPI sebelumnya telah merintis kemunculannya di publik lewat pengajian, tabligh akbar, audiensi dengan unsur-unsur pemerintahan, serta silaturahmi dengan tokoh-tokoh agama terkemuka.
Peran Rizieq Shihab dalam pembentukan FPI sangatlah sentral. Ia adalah tokoh yang berhasil mengumpulkan 20 sesepuh pendiri FPI, di antaranya KH Fathoni, KH Misbahul Anam, KH Cecep Bustomi, dan Habib Idrus Jamalullail. Tokoh-tokoh ini dikenal sebagai mubalig yang keras sejak jaman Orde Baru.
Dalam dokumen Risalah Historis dan Garis Perjuangan FPI, disebutkan tujuan awal pembentukan FPI adalah:
- Adanya penderitaan panjang yang dialami umat Islam Indonesia akibat adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
- Adanya kewajiban bagi setiap muslim untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta umat Islam.
- Adanya kewajiban bagi setiap muslim untuk dapat menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.
Di sisi lain, riset yang dilakukan Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dalam buku Premanisme Politik (2000) mengungkapkan pembentukan FPI tak dapat dilepaskan dari tiga peristiwa: Kerusuhan Ketapang, Sidang Istimewa MPR, dan pembentukan organ paramiliter Pengamanan (Pam) Swakarsa. Ketiga peristiwa ini merupakan lanjutan gelombang demonstrasi Reformasi 1998 yang bergulir sejak Mei 1998.
FPI tercatat beberapa kali terlibat dalam demonstrasi. Pada Desember 1999, massa FPI mendatangi Balai Kota untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta Sutioyoso agar menutup tempat ‘maksiat’ seperti kelab malam, panti pijat, bar, dan diskotek selama bulan puasa.
Momentum yang menjadi ajang unjuk kekuatan pertama FPI terjadi pada pertengahan Desember 1999. Saat itu, ribuan anggota FPI datang menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta untuk menemui Gubernur Sutiyoso. Tuntutan mereka tegas: Sutiyoso harus menutup semua tempat “maksiat” seperti kelab malam, panti pijat, bar, dan diskotek, selama bulan puasa.
Tak jarang anggota FPI terlibat bentrokan ketika melakukan protes atau sweeping. FPI pernah bersitegang dengan Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang berkumpul di Monas untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
FPI juga kerap kali hadir dalam kegiatan membantu korban bencana alam yang terjadi, seperti Tsunami Aceh 2004, FPI bahkan termasuk tim pertama yang menginjakkan kaki di Aceh, tak lama setelah provinsi itu porak poranda akibat tsunami. Dengan menumpang kapal, anggota FPI yang berjumlah cukup banyak itu ikut membantu aparat mengevakuasi dan mengangkat jenazah di tempat-tempat berbahaya. Di dalam rombongan, Habib Rizieq Syihab juga ikut serta.
FPI juga turut berperan dalam mengevakuasi korban gempa dan tsunami Palu tahun 2018 yang menewaskan lebih dari 4.000 jiwa. Mereka membantu pencarian korban, mendistribusikan bantuan ke daerah pelosok, dan membangun perumahan sementara dan masjid baru.
Atas aktifitasnya ini, bahkan wartawan Stephen Wright menulis dedikasi FPI tersebut dalam artikel berjudul “When Disaster Hits, Indonesia’s Islamists are First to Help” yang diunggah di The Washington Post yang diunggah pada 11 Juni 2019.
Pada 2016, FPI menggawangi demonstrasi besar di Jakarta bertajuk Aksi Bela Islam 212 yang menuntut penangkapan Ahok karena dinilai telah melakukan penodaan agama.
Sekarang pemerintah sudah secara resmi membubarkan FPI, Pemerintah beralasan ada enam hal yang menjadi pertimbangannya untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.
Pertama, adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas.
Ketiga, Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.
Keempat, bahwa organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 Ayat (3) huruf a, c, dan d, Pasal 59 Ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang-undang Ormas.
Kelima, bahwa pengurus dan/atau anggota FPI, maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdsarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme. Dari angka ini, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.
Pertimbangan keenam, telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum oleh pengurus dan atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat. Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum. []
Diskusi tentang post ini